Daerah

Sebanyak 476,5 Gram Ganja Siap Edar Disita di Depok, Polisi Telusuri Jaringan Pengedar

×

Sebanyak 476,5 Gram Ganja Siap Edar Disita di Depok, Polisi Telusuri Jaringan Pengedar

Sebarkan artikel ini
Ganja
Barang bukti narkoba di Depok, Minggu (16/11/2025). (Foto: Polda Metro Jaya).

JABARNEWS | DEPOK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial Y yang kedapatan menyimpan ganja siap edar dengan total berat 476,5 gram di kawasan Cipayung, Depok.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (16/11) sekitar pukul 14.00 WIB setelah polisi menerima informasi warga mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Polisi Sampaikan Kabar Terbaru Soal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU

“Pelaku berinisial Y ditangkap di kawasan Cipayung, Depok, pada Minggu sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rumangga dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca Juga:  BPBD: Status Waspada Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Cianjur Diperpanjang

Rumangga menjelaskan bahwa tim langsung melakukan pengamatan setelah menerima laporan masyarakat. Y kemudian berhasil diamankan di kediamannya beserta sejumlah barang bukti ganja dalam berbagai kemasan.

Baca Juga:  Ini Motif Si Kembar Rihana Rihani Lakukan Penipuan Penjualan iPhone

Dari lokasi, polisi menyita satu kantong kertas berisi 432,5 gram ganja, satu plastik hitam berisi 21,1 gram ganja, satu plastik putih berisi 22,9 gram ganja, serta satu unit ponsel milik pelaku.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2