JABARNEWS | CIREBON – Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, mencatat penurunan drastis pelanggaran lalu lintas hingga 65 persen pada periode Januari hingga pertengahan November 2025. Data terbaru menunjukkan penindakan pelanggaran menurun dari 4.553 kasus pada 2024 menjadi 1.579 perkara pada tahun ini.
Kepala Satlantas Polres Cirebon Kota, AKP Ridwan Sandhi Maulana, mengatakan bahwa perubahan signifikan ini tak lepas dari kebijakan pengurangan tilang manual dan peningkatan penegakan hukum berbasis digital.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mendukung strategi nasional meminimalkan kontak langsung antara petugas dan pengendara.
“Perubahan ini adalah bagian dari strategi nasional untuk meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar,” ujar Ridwan di Cirebon, Rabu (26/11/2025).
Ridwan mengungkapkan bahwa tilang manual kini benar-benar ditiadakan. Pada 2024 masih terdapat 28 kasus, namun hingga November 2025 jumlah itu telah menjadi nol. Ia menegaskan bahwa fokus kepolisian kini adalah penegakan preventif dan represif berbasis teknologi yang lebih akurat dan transparan.





