Pernah Jadi Korban Pungli Tilang Manual, Warga Bisa Laporkan ke Pihak Ini

Ilustrasi - Pungli. (greekreporter.com)

JABARNEWS | BANDUNG – Bagi masyarakat yang pernah menjadi korban oknum polisi nakal terkait penindakan tilang manual disertai dengan pungutan liar (Pungli) disarankan untuk melaporkannya.

Imbauan ini dikatakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman. Disarankannya untuk melaporkan bentuk penyelewengan penindakan anggota dengan melaporkannya kepada Propam.

Baca Juga:  Bikin Syahdu, di Purwakarta Ada Objek Wisata Birdwatching

“Lapor kepada pimpinan di situ. kalau ada pengawasan Propam silakan,” katanya, Kamis (18/5/2023).

Latif menegaskan tidak akan mentolerir kepada anggota yang melakukan pungli saat melakukan tilang manual. Penindakan tilang manual pun juga dimaksudkan untuk keselamatan pengendara sendiri.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Bicara Prospek Jabar Selatan, Ternyata Ini Potensinya

“Kita dikasih kewenangan adalah bentuk tanggung jawab menjaga keamanan dan keselamatan warga itu,” katanya melansir dari PMJNews.com.