
JABARNEWS | BANDUNG – Bagi masyarakat yang pernah menjadi korban oknum polisi nakal terkait penindakan tilang manual disertai dengan pungutan liar (Pungli) disarankan untuk melaporkannya.
Imbauan ini dikatakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman. Disarankannya untuk melaporkan bentuk penyelewengan penindakan anggota dengan melaporkannya kepada Propam.
“Lapor kepada pimpinan di situ. kalau ada pengawasan Propam silakan,” katanya, Kamis (18/5/2023).
Latif menegaskan tidak akan mentolerir kepada anggota yang melakukan pungli saat melakukan tilang manual. Penindakan tilang manual pun juga dimaksudkan untuk keselamatan pengendara sendiri.
“Kita dikasih kewenangan adalah bentuk tanggung jawab menjaga keamanan dan keselamatan warga itu,” katanya melansir dari PMJNews.com.