JABARNEWS | TASIKMALAYA – Bea Cukai Tasikmalaya memusnahkan 5,5 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp8,1 miliar. Pemusnahan dilakukan di halaman Balai Kota Tasikmalaya, Kamis (27/11/2025), dan disaksikan langsung Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramdhan bersama Forkopimda.
Jutaan batang rokok itu merupakan hasil penindakan selama satu tahun terakhir. Bea Cukai menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merusak pasar, tetapi juga menggerus potensi penerimaan negara yang berasal dari cukai.
“Lima koma lima juta batang rokok yang dimusnahkan ini bukan jumlah sedikit, tapi jumlah luar biasa di Priangan Timur. Nilainya mencapai 8,1 miliar,” ujar Wali Kota Viman.
Ia menjelaskan bahwa maraknya rokok ilegal berdampak langsung pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Di Kota Tasikmalaya, nilai DBHCHT mencapai sekitar Rp8,7 miliar dan dipakai untuk berbagai program penting, mulai dari layanan kesehatan hingga penguatan penegakan hukum.
Menurut Viman, kerugian bukan hanya bersifat nominal, tetapi juga merugikan banyak pihak yang berhak memperoleh manfaat DBHCHT. Selain mengacaukan pasar, rokok ilegal juga membahayakan kesehatan masyarakat.





