Menyelundup ke Warung-warung Bandung Barat, Satpol PP Sita 40 Ribu Batang Rokok Ilegal

Petugas Satpol PP Bandung Barat mengamankan rokok ilegal di warung sekitar Bandung Barat
Petugas Satpol PP Bandung Barat mengamankan rokok ilegal di warung sekitar Bandung Barat

JABARNEWS | BANDUNG – Peredaran rokok ilegal masih marak ditemukan di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sepanjang tahun 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengamankan 40 ribu batang rokok yang diedarkan secara sembunyi-sembunyi.

Peredaran rokok ilegal ini masuk dari distributor luar kota lalu dipasok ke warung-warung eceran hingga toko grosir. Mereka mengiming-imingi para pemilik warung rokok dengan harga jual murah sehingga bisa mendapat keuntungan besar.

Baca Juga:  DPRD Jabar Dorong Sosialisasi dan Promosi Laboratorium Kimia Agro di Bandung Barat

“Kenapa pemilik warung masih mau jual rokok ilegal karena harga murah dan keuntungannya besar. Padahal, rokok ilegal ini gak masuk pajak ke negara,” kata Kepala Satpol PP Bandung Barat, Ludi Awaludin, Kamis 27 Juli 2023.

Baca Juga:  Sebuah Kosan di Tasikmalaya Simpan Ratusan Botol Miras, Satpol PP dan Ormas Islam Langsung Beraksi

Menurutnya, sejak Januari hingga Juli 2023, Satpol PP Bandung Barat baru melaksanakan satu kali operasi pasar pemberantasan peredaran rokok ilegal. Angka 40 ribu batang rokok relatif lebih kecil dibandingkan tahun lalu yang mencapai 116 ribu batang.

Baca Juga:  Kisruh Soal APBD Perubahan Tahun 2022, BPKP Jawa Barat Peringatkan Bupati dan DPRD Purwakarta

“Dari satu kali operasi pasar pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut. Kita baru mengamankan 40 ribu batang rokok ilegal. Kemungkinan kita akan melakukan operasi kembali,” tambahnya.