JABARNEWS | BANDUNG – Peredaran rokok ilegal masih marak ditemukan di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sepanjang tahun 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengamankan 40 ribu batang rokok yang diedarkan secara sembunyi-sembunyi.
Peredaran rokok ilegal ini masuk dari distributor luar kota lalu dipasok ke warung-warung eceran hingga toko grosir. Mereka mengiming-imingi para pemilik warung rokok dengan harga jual murah sehingga bisa mendapat keuntungan besar.
“Kenapa pemilik warung masih mau jual rokok ilegal karena harga murah dan keuntungannya besar. Padahal, rokok ilegal ini gak masuk pajak ke negara,” kata Kepala Satpol PP Bandung Barat, Ludi Awaludin, Kamis 27 Juli 2023.
Menurutnya, sejak Januari hingga Juli 2023, Satpol PP Bandung Barat baru melaksanakan satu kali operasi pasar pemberantasan peredaran rokok ilegal. Angka 40 ribu batang rokok relatif lebih kecil dibandingkan tahun lalu yang mencapai 116 ribu batang.
“Dari satu kali operasi pasar pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut. Kita baru mengamankan 40 ribu batang rokok ilegal. Kemungkinan kita akan melakukan operasi kembali,” tambahnya.