Daerah

Vonis 3 Tahun untuk Terdakwa Tragedi Jalan Anggrek: Tangis Siswa Pecah di Ruang Sidang

×

Vonis 3 Tahun untuk Terdakwa Tragedi Jalan Anggrek: Tangis Siswa Pecah di Ruang Sidang

Sebarkan artikel ini
Vonis 3 Tahun untuk Terdakwa Tragedi Jalan Anggrek: Tangis Siswa Pecah di Ruang Sidang
Keluarga korban menghadiri sidang dan menerima putusan hakim dalam kasus Tragedi Jalan Anggrek.

JABARNEWS | BANDUNG – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung mendadak pecah oleh isak tangis para siswa SMAN 5 Bandung, Selasa (1/12/2025). Mereka, teman-teman dekat almarhum Sulthan Abyan Fattan, tak kuasa menahan emosi ketika hakim membacakan vonis tiga tahun penjara untuk Herolina Sutanto, terdakwa kasus kecelakaan maut di Jalan Anggrek. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu langsung memicu gerutu kecewa dari para siswa, meski keluarga korban justru memilih menerima putusan tersebut dengan pasrah dan lirih.

Tangis Pecah Saat Vonis Dibacakan

Sejak sidang dimulai di Ruang 3, suasana tegang sudah terasa. Namun, atmosfer berubah jauh lebih emosional ketika hakim R. Bernadette Samosir, SH MH mengetuk palu dan menjatuhkan putusan.

Beberapa siswi langsung menunduk sambil mengusap mata. Sebagian siswa lain saling berpelukan, mencoba menenangkan satu sama lain. Mereka kehilangan sahabat, dan kini menyaksikan akhir dari proses panjang yang menguras perasaan.

Saat hakim menyatakan terdakwa “secara sah dan meyakinkan bersalah karena lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” tangis para rekan korban semakin pecah.

Baca Juga:  Pengunduran Diri Massal Kader Demokrat Jadi Bukti Internal Partai Bermasalah

Seorang siswa bahkan bersuara lantang, “Vonis 3 tahun, serasa kurang adil hanya karena terdakwa berlaku sopan selama sidang, tidak pernah dihukum. Kan korbannya sampai meninggal,” ujarnya dengan nada kecewa.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Perjalanan kasus ini memang panjang. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Herolina dengan pidana empat tahun penjara, menggunakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, majelis hakim memutuskan hukuman tiga tahun, setelah mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama sidang, rekam jejak yang bersih, serta permohonan maaf terdakwa kepada keluarga korban.

Momen pembacaan putusan itu membuat ruang sidang sempat riuh. Meski demikian, sidang tetap berjalan hingga akhir dengan penjagaan ketat.

Keluarga Korban Pilih Menerima Putusan

Menariknya, meski suara keberatan datang dari para siswa, keluarga korban justru mengambil sikap berbeda. Mereka menerima putusan tersebut dengan lapang dada.

Baca Juga:  Gugatan Hak Pengelolaan RS Kebonjati, Yayasan Kawaluyaan Pandu Klaim Hak Penuh Berdasarkan Putusan MA

Kuasa hukum keluarga korban, Asep Kurniawan, SH MH mengatakan, “Kami berharap dengan putusan ini, pihak terdakwa menerima dan tidak melakukan upaya hukum.”

Nada serupa datang dari tante korban, Deavi Martalisa. Dengan suara lirih, ia berkata, “Kami keluarga menerima apa yang diputuskan hakim. Apapun itu, putusan 3 atau 4 tahun, tetap tidak bisa mengembalikan lagi anak kami (Sulthan) yang meninggal.”

Deavi menambahkan bahwa peristiwa ini setidaknya menjadi pengingat bagi siapa pun agar lebih berhati-hati di jalan raya, sambil tetap percaya bahwa hukum harus berjalan sebagaimana mestinya.

Kronologi Kecelakaan

Kasus ini bermula dari kecelakaan maut pada 6 Mei 2025 di persimpangan Jalan Anggrek–Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung. Herolina didakwa lalai saat mengemudi hingga menabrak motor yang dikendarai Sulthan Abyan Fattan dan rekannya, Muhammad Marlon Rejendra.

Sulthan terseret sejauh 80 meter sebelum akhirnya tidak sadarkan diri. Ia sempat dibawa ke RS Hasan Sadikin, tetapi nyawanya tidak tertolong. Sementara Marlon terpental ke kap mobil dan mengalami luka ringan.

Baca Juga:  Sandiaga Uno: Ada 3 Gagasan Utama Untuk Majukan Pariwisata dan Ekonomi

Tragedi ini menimbulkan duka panjang bagi keluarga korban. Bahkan, ibu korban disebut masih mengalami depresi hingga kini.

Di tahap dakwaan sebelumnya, JPU menegaskan, “Perbuatan terdakwa telah menyebabkan hilangnya nyawa orang lain akibat kelalaiannya dalam mengemudi.”

Kasus ini juga sempat memunculkan polemik terkait status penahanan terdakwa, yang pada periode 7 Juli hingga 26 Agustus 2025 diketahui berada di luar tahanan. Hal tersebut memicu tanda tanya publik soal konsistensi penegakan hukum.

Tidak heran, sidang-sidang Herolina selalu dipantau ketat oleh masyarakat. Kasus Jalan Anggrek bukan hanya perkara hukum, tetapi juga pesan besar tentang tanggung jawab moral ketika seseorang berada di balik kemudi.

Dengan putusan tiga tahun yang kini resmi dijatuhkan, publik masih terus memperbincangkan apakah vonis tersebut cukup mencerminkan rasa keadilan. Namun bagi keluarga korban, perjalanan ini sudah selesai. Yang terpenting bagi mereka, hukum tetap berjalan dan Sulthan tidak dilupakan.(Red)