Daerah

Baru 4 Hari Bebas Penjara, Maling Motor di Purwakarta Beraksi Lagi

×

Baru 4 Hari Bebas Penjara, Maling Motor di Purwakarta Beraksi Lagi

Sebarkan artikel ini
Polisi Purwakarta tangkap residivis pencurian motor dengan barang bukti kunci palsu
Sat Reskrim Polres Purwakarta saat membawa pelaku ke RSUD Bayu Asih. (Foto: Dok Polres Purwakarta)


JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang residivis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) nekat beraksi lagi hanya empat hari setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.

Pelaku berinisial DT (41) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta di Jalan Pahlawan saat hendak mencuri motor untuk kedua kalinya.

Baca Juga:  Nurdin Yana Bakal Dilantik Jadi Sekda Garut, Ini Harapan Rudy Gunawan

Aksi pencurian pertama terjadi di kawasan Munjul, Purwakarta, pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

DT mencuri sepeda motor milik warga yang diparkir di pinggir jalan dengan menggunakan kunci palsu.

Baca Juga:  Diduga Permasalahan Keluarga dan Utang piutang, Seorang Kakek Di Purwakarta Nekad Gantung Diri

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan DT adalah residivis yang baru saja keluar dari penjara.

Baca Juga:  Mahasiswa dan Warga Cianjur Desak Pemerintah Segera Salurkan Dana Hunian dan Relokasi Korban Pergeseran Tanah
Pages ( 1 of 3 ): 1 23