Daerah

Satpol PP Cianjur Musnahkan 2.237 Botol Miras dan 7.983 Bungkus Rokok Ilegal

×

Satpol PP Cianjur Musnahkan 2.237 Botol Miras dan 7.983 Bungkus Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Miras
Ilustrasi pemusnahan botol miras. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memusnahkan sebanyak 2.237 botol minuman keras berbagai merek dan 7.983 bungkus rokok ilegal. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan di sejumlah kecamatan di wilayah Cianjur.

Baca Juga:  Satpol PP Kota Bandung Fokus Jaga Ketertiban di Kawasan Strategis Selama Libur Akhir Tahun

Kepala Satpol PP Cianjur Djoko Purnomo mengatakan, pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Satpol PP Cianjur dan disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari operasi penegakan peraturan daerah yang digelar di berbagai titik rawan peredaran miras dan rokok ilegal.

Baca Juga:  Ratusan Alat Praga Kampanye di Cianjur Diamankan, Satpol PP Sampaikan Hal Ini

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi di sejumlah wilayah Kabupaten Cianjur,” kata Djoko di Cianjur, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, peredaran minuman keras dan rokok ilegal di Cianjur masih terbilang tinggi. Kondisi tersebut mendorong Satpol PP untuk menggencarkan operasi secara rutin, termasuk operasi gabungan bersama TNI dan Polri, terutama menjelang libur panjang akhir tahun.

Baca Juga:  Empat Wanita di Garut Ditangkap Polisi Usai Keroyok dan Viralkan Video Kekerasan di Medsos
Pages ( 1 of 2 ): 1 2