Daerah

Satpol PP Cianjur Musnahkan 2.237 Botol Miras dan 7.983 Bungkus Rokok Ilegal

×

Satpol PP Cianjur Musnahkan 2.237 Botol Miras dan 7.983 Bungkus Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Miras
Ilustrasi pemusnahan botol miras. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memusnahkan sebanyak 2.237 botol minuman keras berbagai merek dan 7.983 bungkus rokok ilegal. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan di sejumlah kecamatan di wilayah Cianjur.

Baca Juga:  Pemkab Garut Pasang 100 PJU untuk Sambut Libur Akhir Tahun

Kepala Satpol PP Cianjur Djoko Purnomo mengatakan, pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Satpol PP Cianjur dan disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari operasi penegakan peraturan daerah yang digelar di berbagai titik rawan peredaran miras dan rokok ilegal.

Baca Juga:  Pemain Timnas Indonesia U-16 dapat Pola Latihan dari Lima Legenda Sepak Bola Dunia

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi di sejumlah wilayah Kabupaten Cianjur,” kata Djoko di Cianjur, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, peredaran minuman keras dan rokok ilegal di Cianjur masih terbilang tinggi. Kondisi tersebut mendorong Satpol PP untuk menggencarkan operasi secara rutin, termasuk operasi gabungan bersama TNI dan Polri, terutama menjelang libur panjang akhir tahun.

Baca Juga:  Komitmen Perkuat Peran RW, Haru Suandharu Ingin Jalankan Kembali PIPPK
Pages ( 1 of 2 ): 1 2