JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meminta pendampingan dan pengawasan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kebutuhan pakan satwa di Kebun Binatang Bandung.
Permintaan tersebut disampaikan Farhan usai menghadiri acara pisah sambut Kepala Kejari Bandung, Kamis (18/12/2025). Ia menegaskan pentingnya pengawasan hukum karena dana yang digunakan bersumber dari anggaran negara.
Farhan menjelaskan, mulai Jumat (19/12/2025) Kementerian Kehutanan akan menyalurkan anggaran khusus dari APBN untuk memenuhi kebutuhan pakan satwa di Kebun Binatang Bandung. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Pemerintah Kota Bandung dan Kementerian Kehutanan.
“Karena sesuai kesepakatan Pemerintah Kota Bandung dan Kementerian Kehutanan, maka mulai besok APBN untuk pakan hewan di Kebun Binatang Bandung akan diturunkan,” ujar Farhan.
Ia menegaskan bahwa penggunaan APBN maupun APBD harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, keterlibatan Kejari Bandung dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.





