Daerah

Terima Suap Ijon Proyek Rp9,5 M, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditahan KPK

×

Terima Suap Ijon Proyek Rp9,5 M, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berbaju tahanan KPK bersama HM Kunang dan Sarjan terkait kasus korupsi Bekasi.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah), HMK (kanan), dan SRJ (kiri) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: YouTube KPK)


JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap ijon proyek, pada Sabtu (20/12/2025).

Lembaga antirasuah ini langsung menjebloskan orang nomor satu di Bekasi tersebut ke sel tahanan usai pemeriksaan intensif.

Baca Juga:  Jalan Cikarang-Cibarusah Bekasi Ganti Nama Jadi KH. Raden Ma'mun Nawawi, Simak Penjelasannya Disini

KPK tidak hanya menyasar sang Bupati, penyidik juga menyeret HM Kunang yang merupakan ayah kandung Bupati, serta Sarjan dari pihak swasta ke dalam daftar tersangka.

Baca Juga:  Dirut BUMD Karawang Tersandung Korupsi Rp7,1 Miliar, Kejaksaan Bongkar Praktik Penarikan Dana Ilegal

Ketiganya terlibat dalam skandal pemberian uang untuk mengamankan paket pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Baca Juga:  Masa Penahanan Kembali Diperpanjang KPK, Walikota Bekasi Rahmat Effendi Lebaran di Dalam Tahanan
Pages ( 1 of 4 ): 1 234