JABARNEWS | DEPOK – Polisi menetapkan HRR (23) sebagai tersangka kasus dugaan teror bom terhadap sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat.
Aksi teror itu dilakukan karena pelaku kecewa setelah lamaran keluarganya ditolak mantan kekasihnya, perempuan berinisial K.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Polisi Made Gede Oka Utama mengatakan hubungan keduanya sempat terjalin sebelum berakhir dengan penolakan lamaran.
“Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran, yaitu Saudara H dan Saudari K, ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak,” kata Made kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).





