JABARNEWS | BANDUNG – UMSK 2026 dipastikan akan direvisi setelah Pemprov Jabar didemo ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di Gedung Sate, Bandung, Senin (29/12/2025).
Massa aksi menilai penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 belum mengakomodasi penuh usulan daerah dan sektor usaha yang diajukan serikat buruh.
Para buruh menuntut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengevaluasi SK Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang UMSK Jabar 2026, yang diteken pada 24 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut, hanya 12 kabupaten/kota dan 51 sektor usaha yang mendapat penetapan upah sektoral, padahal rekomendasi yang diterima mencapai 19 kabupaten/kota dengan total 485 sektor.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, menyebut sejumlah daerah industri mengalami pengurangan tajam jumlah sektor dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2026 di Jawa Barat.





