JABARNEWS | CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi membebaskan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai ketetapan di bawah Rp100 ribu. Kebijakan ini berlaku hingga Mei 2026 dan menyasar warga dengan kemampuan ekonomi terbatas.
PBB merupakan pajak atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan bangunan, baik oleh individu maupun badan usaha.
Besaran pajak ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Mardi Santoso, mengatakan pembebasan itu diberikan penuh tanpa syarat tambahan.





