Daerah

Pemkot Cimahi Bebaskan PBB di Bawah Rp100 Ribu hingga Mei 2026

×

Pemkot Cimahi Bebaskan PBB di Bawah Rp100 Ribu hingga Mei 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto: Palapanews).

Selain pembebasan untuk tagihan kecil, Pemkot Cimahi juga memberikan relaksasi bagi wajib pajak dengan ketetapan di atas Rp100 ribu.

Insentif ini berlaku selama lima bulan dengan potongan berbeda, bergantung pada waktu pembayaran.

Baca Juga:  Operasi Patuh Lodaya 2025, Polres Purwakarta Fokus Tertib Lalu Lintas dan Tekan Kecelakaan

“Untuk yang di atas Rp100.000, kalau pembayarannya dilakukan dari Januari sampai April, diberikan pengurangan 10 persen. Kalau dibayar di bulan Mei, pengurangannya 5 persen,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Bicara Soal Isu Kenaikan PBB di Kabupaten Bandung

Melalui kebijakan ini, Pemkot Cimahi berharap kepatuhan pembayaran PBB tetap terjaga, sekaligus memberi ruang napas bagi warga di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya reda. (trn)

Baca Juga:  Ratusan Warga Binaan di Lapas Purwakarta Terima Remisi Lebaran 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3