Daerah

Pemkot Cimahi Bebaskan PBB di Bawah Rp100 Ribu hingga Mei 2026

×

Pemkot Cimahi Bebaskan PBB di Bawah Rp100 Ribu hingga Mei 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto: Palapanews).

“Maka diberikan yang ketetapan PBB-nya Rp 0 sampai Rp 100.000 itu digratiskan 100 persen,” ujar Mardi, Rabu (14/1/2026).

Menurut dia, kebijakan diskon PBB 100 persen tersebut dirancang untuk meringankan beban warga, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Baca Juga:  Ridwan Kamil dan Keluarga Sudahi Duka Cita dan Siap Lanjutkan Jejak Kebaikan Eril

Langkah serupa sebenarnya pernah diterapkan Pemkot Cimahi pada tahun sebelumnya. Saat itu, PBB dengan tagihan Rp50 ribu digratiskan sepenuhnya, sementara tagihan di kisaran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu mendapat potongan 50 persen.

Baca Juga:  Geger, Warga Simalungun Temukan Mayat Laki-Laki di Sungai Aek Mombuaya

“Tujuannya bagaimana pemerintah bisa memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama yang penghasilannya rendah,” kata Mardi.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3