JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membuka layanan pengaduan khusus untuk menangani lampu penerangan jalan umum (PJU) yang padam atau mengalami gangguan. Layanan ini ditujukan untuk mempercepat respons perbaikan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dishub Purwakarta R. Iwan Soeroso Soediro melalui Kepala Bidang Prasarana, Wajmudin Anwar, mengatakan masyarakat kini dapat menyampaikan laporan kerusakan PJU melalui pesan WhatsApp ke nomor 0878-2820-5161.
“Sejak layanan pengaduan PJU dibuka, partisipasi masyarakat cukup tinggi. Informasi yang masuk sangat membantu kami mempercepat proses perbaikan di lapangan,” kata Anwar saat ditemui di Purwakarta, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, setiap laporan diharapkan disertai foto kondisi lampu, jumlah titik PJU yang bermasalah, serta lokasi yang jelas. Data tersebut diperlukan agar petugas dapat segera melakukan verifikasi dan penanganan secara tepat.
Menurut Anwar, Dishub Purwakarta menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dengan target waktu tanggap maksimal 1×24 jam sejak laporan diterima. Namun, apabila terdapat kendala seperti cuaca buruk atau faktor teknis lainnya, penanganan dapat diperpanjang hingga 2×24 jam.





