Daerah

Dishub Purwakarta Buka Layanan Aduan PJU Padam, Lihat Disini!

×

Dishub Purwakarta Buka Layanan Aduan PJU Padam, Lihat Disini!

Sebarkan artikel ini
Dishub Purwakarta
Kabid Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Wajmudin Anwar, saat ditemui di ruangan kerjanya. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membuka layanan pengaduan khusus untuk menangani lampu penerangan jalan umum (PJU) yang padam atau mengalami gangguan. Layanan ini ditujukan untuk mempercepat respons perbaikan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Dishub Purwakarta R. Iwan Soeroso Soediro melalui Kepala Bidang Prasarana, Wajmudin Anwar, mengatakan masyarakat kini dapat menyampaikan laporan kerusakan PJU melalui pesan WhatsApp ke nomor 0878-2820-5161.

Baca Juga:  Kronologi Bocah 6 Tahun di Bekasi Terkena Peluru Nyasar

“Sejak layanan pengaduan PJU dibuka, partisipasi masyarakat cukup tinggi. Informasi yang masuk sangat membantu kami mempercepat proses perbaikan di lapangan,” kata Anwar saat ditemui di Purwakarta, Senin (19/1/2026).

Baca Juga:  Jangan Kaget! Purwakarta Punya Bus Edukasi, Bikin Pelajar Melek Lalu Lintas

Ia menjelaskan, setiap laporan diharapkan disertai foto kondisi lampu, jumlah titik PJU yang bermasalah, serta lokasi yang jelas. Data tersebut diperlukan agar petugas dapat segera melakukan verifikasi dan penanganan secara tepat.

Baca Juga:  Organisasi Angkutan Darat Minta Dishub Purwakarta Lakukan Ini

Menurut Anwar, Dishub Purwakarta menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dengan target waktu tanggap maksimal 1×24 jam sejak laporan diterima. Namun, apabila terdapat kendala seperti cuaca buruk atau faktor teknis lainnya, penanganan dapat diperpanjang hingga 2×24 jam.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2