JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang sebelumnya absen tanpa keterangan.
Hanif sedianya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Jadi, confirm pada pekan lalu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara HD selaku eks Menteri Ketenagakerjaan dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan RPTKA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
“Sampai dengan hari kemarin kami belum mendapatkan konfirmasi (ketidakhadiran Hanif) tersebut,” sambung dia.
Menurut Budi, keterangan Hanif dinilai penting untuk melengkapi konstruksi perkara, khususnya terkait penetapan tersangka baru, yakni mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker Heri Sudarmanto.





