JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia dilarang memecat guru honorer dengan alasan keterbatasan anggaran.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pemerintah pusat telah menyiapkan solusi pembayaran gaji guru honorer agar tetap bisa mengajar di sekolah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Prof. Nunuk Suryani, meminta pemerintah daerah tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru honorer yang masih aktif mengajar.
“Pemda tolong jangan mem-PHK guru honorer. Kemendikdasmen sudah mencarikan solusi agar guru honorer tetap bisa mengajar di sekolahnya,” kata Nunuk, Jumat (30/1/2026).
Nunuk menjelaskan, sejak 2021 hingga saat ini hampir 1 juta guru honorer telah diangkat menjadi ASN PPPK. Namun, masih tersisa sekitar 237 ribu guru honorer yang belum terangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).





