JABARNEWS | JAKARTA – Seorang warga bernama Ng Kim Tjoa melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melawan ketidakpastian syarat klaim asuransi yang selama ini dinilai merugikan nasabah asuransi.
Melalui uji materi KUHD khususnya Pasal 304, pemohon menuntut agar aturan dalam polis asuransi dibuat lebih kaku atau rigid, sehingga perusahaan asuransi tidak bisa lagi menambah syarat tambahan secara mendadak saat nasabah ingin mencairkan dana klaim asuransi.
Gugatan ini muncul karena Pasal 304 KUHD yang berlaku saat ini dianggap memberikan kekuatan “sakti” bagi perusahaan asuransi untuk menafsirkan aturan secara sepihak.
Dalam sidang perdana perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Senin (26/1/2026), pemohon menegaskan bahwa hak pemegang polis sering terabaikan akibat celah hukum tersebut.
“Perusahaan asuransi memiliki keleluasaan normatif untuk menafsirkan atau bahkan menambahkan syarat klaim di luar dari apa yang ditentukan dalam polis. Kemudian, syarat klaim seringkali baru diketahui setelah peristiwa risiko terjadi, sehingga tertanggung berada dalam posisi tidak dapat menghindari atau menolak syarat tersebut,” ungkap Eliadi Hulu selaku kuasa hukum pemohon, dikutip dari risalah sidang MK, Minggu (1/2/2025).





