Masa Tenang, Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Jangan Kampanye di Medsos

Ilustrasi kampanye di medsos. (Foto: Reuters).

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengingatkan peserta pemilu agar tidak berkampanye di platform media sosial (medsos) selama masa tenang.

Lolly mengatakan bahwa Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.

Baca Juga:  Rekayasa Hitam Pemilu 2024 di Cianjur akan Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu RI

Menurut dia, patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2/2024).

Baca Juga:  Konon, Tiga Zodiak Ini Mampu Melihat Makhluk Halus

KPU RI menetapkan masa tenang pada 11–13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.

Baca Juga:  Soal Nasib Kelanjutan Serie A Italia, Ini Penjelasnnya