JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp100 miliar lebih,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan aset yang disita terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang serta sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak. Di antaranya 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar, 16 ribu riyal Arab Saudi, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.





