Daerah

KUHP Baru dan Restorative Justice: Jurnalis Hukum Ingatkan Risiko “Ruang 86” dalam Penyelesaian Perkara

×

KUHP Baru dan Restorative Justice: Jurnalis Hukum Ingatkan Risiko “Ruang 86” dalam Penyelesaian Perkara

Sebarkan artikel ini
KUHP Baru dan Restorative Justice: Jurnalis Hukum Ingatkan Risiko “Ruang 86” dalam Penyelesaian Perkara
Diskusi Jurnalis Hukum Bandung membahas penerapan Restorative Justice dalam KUHP baru saat FGD di Paviliun Sunda, Bandung, Kamis (12/3/2026). Kegiatan literasi hukum ini terselenggara dengan dukungan bank bjb.

JABARNEWS | BANDUNG – Penerapan konsep Restorative Justice dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memunculkan perdebatan baru di kalangan jurnalis peliput hukum. Mekanisme yang dirancang untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis itu dinilai berpotensi menjadi solusi penyelesaian perkara. Namun di sisi lain, tanpa pengawasan publik yang kuat, pendekatan tersebut juga dikhawatirkan berubah menjadi celah kompromi perkara—atau yang dalam istilah populer disebut “ruang 86”.

Isu tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar komunitas Jurnalis Hukum Bandung (JHB) di ruang meeting Paviliun Sunda, Bandung, Kamis (12/3/2026). Diskusi mengangkat tema “Restorative Justice di KUHP Baru: Solusi Keadilan atau Ruang ‘86’?”.

Para jurnalis yang selama ini meliput perkara hukum hadir dalam forum tersebut. Mereka membahas berbagai tantangan implementasi Restorative Justice dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Suasana diskusi jurnalis hukum saat membahas potensi penyalahgunaan mekanisme Restorative Justice dalam KUHP baru. Kegiatan yang digelar Jurnalis Hukum Bandung ini mendapat dukungan sponsor dari bank bjb.

Mengapa Restorative Justice dalam KUHP Baru Menjadi Sorotan?

Ketua Jurnalis Hukum Bandung (JHB), Suyono, menilai KUHP baru membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional. Perubahan tersebut, menurutnya, menuntut jurnalis memahami berbagai mekanisme baru yang diperkenalkan dalam regulasi tersebut.

“KUHP baru membawa banyak perubahan dalam sistem hukum pidana kita. Jurnalis harus memahami substansi perubahan itu agar mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum,” kata Suyono.

Baca Juga:  Inilah Pelanggaran yang Dibidik Kamera Tilang di Bekasi

Menurutnya, Restorative Justice pada dasarnya bertujuan menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih berimbang antara pelaku dan korban. Pendekatan ini berusaha menempatkan pemulihan hubungan sosial sebagai bagian dari proses hukum.

Namun demikian, Suyono mengingatkan bahwa pendekatan tersebut tidak boleh berjalan tanpa kontrol publik.

“Konsep ini sebenarnya sangat baik jika dijalankan secara transparan. Tetapi tanpa kontrol publik, termasuk dari media, mekanisme ini bisa saja dipersepsikan sebagai ruang kompromi dalam penyelesaian perkara,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai peran media menjadi sangat penting untuk menjaga transparansi dalam penerapan KUHP baru.

Bagaimana Potensi Penyalahgunaan Wewenang Bisa Terjadi?

Kekhawatiran mengenai potensi penyimpangan juga muncul dalam forum diskusi tersebut. Wartawan Abdul Rohim menyoroti kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan Restorative Justice jika mekanisme pengawasannya lemah.

Menurutnya, penyelesaian perkara melalui RJ memang dapat mempercepat proses hukum. Namun di balik itu, celah penyimpangan tetap harus diantisipasi.

“Restorative Justice memiliki peluang besar terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum terhadap pihak yang berperkara jika tidak diawasi dengan baik,” kata Abdul Rohim.

Ia menilai potensi pelanggaran terhadap mekanisme RJ tidak bisa dianggap sepele. Tanpa pengawasan yang kuat, praktik penyimpangan bisa terjadi berulang kali.

Baca Juga:  Hakordia 2025: Jurnalis Hukum Bandung Serukan Lawan Korupsi dan Transparansi Publik

“Pelanggaran terhadap mekanisme RJ ini bisa saja terjadi berulang-ulang. Karena itu insan pers harus benar-benar mengawal implementasi KUHP baru ini, mulai dari proses di kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan,” ujarnya.

Mengapa Jurnalis Harus Memahami KUHP Baru?

Dalam diskusi tersebut juga mengemuka bahwa tantangan jurnalisme hukum saat ini tidak hanya melaporkan peristiwa. Wartawan juga dituntut memahami substansi hukum yang berkembang.

Abdul Rohim menilai pemahaman tersebut menjadi kunci untuk membaca apakah suatu perkara benar-benar diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice yang sah.

“Kalau wartawan tidak memahami KUHP baru, akan sulit mendeteksi apakah suatu perkara benar-benar diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice yang sah atau justru terjadi penyimpangan,” katanya.

Dengan kata lain, fungsi pers sebagai pengawas sosial menjadi semakin penting dalam konteks reformasi hukum pidana.

Bagaimana Peran Media Mengawal Transparansi Hukum?

Diskusi para jurnalis hukum tersebut menegaskan bahwa transparansi menjadi kunci keberhasilan penerapan Restorative Justice.

Media, dalam hal ini, tidak hanya menjadi penyampai informasi. Pers juga berperan mengawasi jalannya proses hukum agar tetap akuntabel.

Ketika mekanisme penyelesaian perkara dilakukan di luar persidangan, potensi penyimpangan dapat muncul jika tidak ada pengawasan dari publik. Di sinilah fungsi kontrol sosial media menjadi krusial.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Bedah Penyebab Karawang Masuk Zona Merah Selama Tujuh Pekan

Melalui pemberitaan yang kritis dan berbasis fakta, jurnalis dapat memastikan bahwa mekanisme RJ tidak berubah menjadi ruang kompromi yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

JHB Luncurkan Platform Media Hukum

Selain diskusi mengenai KUHP baru, forum tersebut juga dirangkaikan dengan peluncuran platform digital JurnalisHukumBandung.com.

Platform ini diharapkan menjadi ruang informasi dan analisis bagi para jurnalis hukum untuk membahas berbagai isu penegakan hukum yang berkembang di masyarakat.

Ke depan, media tersebut akan menjadi wadah kolaborasi bagi anggota JHB untuk menghadirkan pemberitaan hukum yang lebih mendalam, kritis, dan edukatif.

Dukungan bank bjb untuk Literasi Hukum

Kegiatan FGD yang digagas Jurnalis Hukum Bandung ini turut mendapat dukungan dari bank bjb sebagai sponsor utama.

Ketua Panitia FGD JHB Yedi Supriadi menyampaikan apresiasi atas dukungan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada bank bjb yang telah mendukung kegiatan FGD ini. Dukungan ini sangat berarti bagi kami dalam menghadirkan ruang diskusi yang mendorong literasi hukum sekaligus memperkuat peran media dalam mengawal penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Yedi.

Ia menambahkan, kolaborasi antara komunitas jurnalis dan berbagai pihak sangat penting untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap dinamika hukum yang terus berkembang. (Red)