JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membatasi sementara operasional 14 trayek angkutan umum di Terminal Cipanas menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan di jalur Puncak–Cipanas yang kerap mengalami kepadatan saat musim libur panjang.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Darmawan, mengatakan kawasan Puncak–Cipanas merupakan jalur strategis yang tidak hanya menjadi lintasan pemudik, tetapi juga tujuan wisata yang diprediksi dipadati kendaraan selama periode Idul Fitri.
“Untuk mengantisipasi tingginya volume kendaraan di kawasan Puncak–Cipanas Cianjur saat libur Hari Raya Idul Fitri 2026, pemerintah membatasi sementara operasional sebagian angkutan umum di Terminal Cipanas pada waktu tertentu,” kata Darmawan dalam keterangan yang diterima, Senin (16/3/2026).
Pembatasan operasional tersebut berlaku bagi 14 trayek angkutan umum yang selama ini beroperasi dari Terminal Cipanas. Beberapa trayek yang terdampak di antaranya rute Cipanas–Gunung Putri, Cipanas–Kemang, Cipanas–GSP, Cipanas–Puncak, Cipanas–Beunying, Cipanas–Mariwati, serta sejumlah trayek lainnya.
Selain pembatasan operasional, pada periode H-2 hingga H+2 Lebaran seluruh angkutan di Terminal Cipanas juga tidak diperbolehkan beroperasi. Kebijakan ini berlaku pada 22–24 Maret serta 27–28 Maret 2026.





