JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan kendaraan dinas menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 100.3.4/1372-BKAD Tahun 2026.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, itu menegaskan pentingnya pengendalian pemakaian aset daerah agar tetap sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
Dalam ketentuan tersebut, seluruh pejabat maupun pegawai yang memegang kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, dilarang memanfaatkannya untuk keperluan mudik selama periode libur dan cuti bersama.
Selain larangan penggunaan, para pemegang kendaraan dinas juga diminta memastikan keamanan kendaraan yang menjadi tanggung jawabnya. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kehilangan maupun penyalahgunaan aset milik pemerintah.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Bogor berharap kedisiplinan aparatur semakin meningkat, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah.





