Daerah

Lindungi Mulok dan Cagar Budaya, DPRD Purwakarta Godok Raperda Pemajuan Kebudayaan

×

Lindungi Mulok dan Cagar Budaya, DPRD Purwakarta Godok Raperda Pemajuan Kebudayaan

Sebarkan artikel ini
DPRD Purwakarta godok Raperda Pemajuan Kebudayaan lindungi mulok.
Ketua Pansus I DPRD Purwakarta, Zusyef Gusnawan (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pansus I DPRD Kabupaten Purwakarta mulai menggodok Raperda Pemajuan Kebudayaan demi memberikan perlindungan hukum bagi muatan lokal (mulok) dan cagar budaya.

Langkah ini diambil agar kekayaan tradisi lokal di Kabupaten Purwakarta memiliki legal standing yang kuat.

Baca Juga:  Bantah Kasus Dugaan Penipuan IPDN, Ini Pengakuan Neng Supartini

Seluruh fraksi di DPRD Purwakarta pun telah memberikan lampu hijau dalam rapat Paripurna tingkat I, Jumat (13/2/2026) lalu. Rapat ini turut dihadiri pimpinan dewan serta Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin yang mewakili Bupati Saepul Bahri Binzein atau Om Zein.

Baca Juga:  Kantor Hukum Etu Garut Banjir Konsultasi Korban Dokter Cabul, Tapi Tak Satupun Lapor Polisi

Ketua Pansus I DPRD Purwakarta, Zusyef Gusnawan, menegaskan bahwa regulasi ini murni inisiatif legislatif.

“Raperda ini merupakan inisiasi dari DPRD,” kata Zusyef dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (19/3/2026).

Baca Juga:  Ratusan Anggota Polres Cianjur Ikuti Tes Urine
Pages ( 1 of 3 ): 1 23