JABARNEWS | PURWAKARTA – Pansus I DPRD Kabupaten Purwakarta mulai menggodok Raperda Pemajuan Kebudayaan demi memberikan perlindungan hukum bagi muatan lokal (mulok) dan cagar budaya.
Langkah ini diambil agar kekayaan tradisi lokal di Kabupaten Purwakarta memiliki legal standing yang kuat.
Seluruh fraksi di DPRD Purwakarta pun telah memberikan lampu hijau dalam rapat Paripurna tingkat I, Jumat (13/2/2026) lalu. Rapat ini turut dihadiri pimpinan dewan serta Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin yang mewakili Bupati Saepul Bahri Binzein atau Om Zein.
Ketua Pansus I DPRD Purwakarta, Zusyef Gusnawan, menegaskan bahwa regulasi ini murni inisiatif legislatif.
“Raperda ini merupakan inisiasi dari DPRD,” kata Zusyef dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (19/3/2026).





