Daerah

Lindungi Mulok dan Cagar Budaya, DPRD Purwakarta Godok Raperda Pemajuan Kebudayaan

×

Lindungi Mulok dan Cagar Budaya, DPRD Purwakarta Godok Raperda Pemajuan Kebudayaan

Sebarkan artikel ini
DPRD Purwakarta godok Raperda Pemajuan Kebudayaan lindungi mulok.
Ketua Pansus I DPRD Purwakarta, Zusyef Gusnawan (Foto: Istimewa)

Zusyef menjelaskan, usulan Raperda Pemajuan Kebudayaan ini berawal dari banyaknya aspirasi masyarakat. Apalagi, menurutnya, selama ini Purwakarta kerap menjadi rujukan atau barometer kebudayaan bagi daerah lain di Jawa Barat.

Baca Juga:  Di Purwakarta, Kerja Dokter Belum Dibayar BPJS Kesehatan, Lalu Mengadu Ke DPRD

Kondisi tersebut, lanjut Zusyef, sudah terlihat sejak masa kepemimpinan Bupati Dedi Mulyadi (2008-2018), yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Namun, meski jadi barometer, Purwakarta justru belum memiliki payung hukum yang spesifik di bidang kebudayaan.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha 2022, Masyarakat Purwakarta Diimbau Waspada PMK

“Dengan pengajuan Raperda ini diharapkan Purwakarta punya legal standing di bidang kebudayaan untuk memperkuat muatan lokal dan cagar budaya,” jelas politisi Gerindra tersebut.

Baca Juga:  Pansus Tambah Muatan Lokal di Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Berdasarkan draf Raperda Pasal 2 Bagian Kedua, aturan ini memang ditujukan untuk memberi kepastian hukum. Tujuannya agar pemajuan kebudayaan daerah bisa berjalan terencana dan berkelanjutan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3