JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan ribuan aduan THR 2026 yang masuk tidak boleh hanya berhenti di meja administrasi. Pemerintah memerintahkan pengawas ketenagakerjaan untuk segera bergerak ke lapangan guna menjamin hak pekerja terpenuhi seutuhnya.
Langkah ini diambil agar pembayaran THR benar-benar cair dan tidak sekadar menjadi tumpukan data.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menginstruksikan para gubernur untuk menerjunkan tim pengawas ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan. Ia menekankan, negara harus hadir secara nyata saat hak ekonomi buruh terancam.
“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” tegas Yassierli dalam keterangan tertulis, dikutip Jum’at (27/3/2026).
Yassierli meminta proses pengawasan berujung pada penyelesaian yang konkret. Ia tidak ingin petugas hanya sibuk mendata tanpa ada tindakan nyata di lapangan.





