JABARNEWS | KUPANG – Nama Gusti Pisdon terseret dalam pusaran kasus dugaan suap jaksa di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia disebut sebagai perantara aliran uang dari kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni Sonbay kepada oknum jaksa.
Kuasa hukumnya, Bildad Torino Thonak, langsung membantah keras tuduhan itu setelah kliennya diperiksa Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT, Jumat (1/5/2026).
“Klien kami sudah menjelaskan semuanya. Tidak ada uang yang diterima, apalagi diserahkan kepada jaksa seperti yang berkembang di luar,” tegas Bildad di Kupang, Senin malam (4/5/2026).
Tuduhan soal Gusti Pisdon ini bermula dari kasus Hironimus Sonbay, tersangka proyek pembangunan sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang.
Dalam pledoi persidangan, kuasa hukum Hironimus, Fransisco Bernando Bessi, menyebut Gusti Pisdon sebagai perantara suap jaksa kepada oknum di Kupang, NTT. Tudingan itulah yang kini dibantah total.





