Nasional

Disebut Perantara Suap Jaksa di Kupang, Gusti Pisdon Bantah dan Minta Publik Objektif

×

Disebut Perantara Suap Jaksa di Kupang, Gusti Pisdon Bantah dan Minta Publik Objektif

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Gusti Pisdon Bildad Torino Thonak usai pemeriksaan Aswas Kejati NTT Kupang bantah suap jaksa
Kuasa hukum Gusti Pisdon, Bildad Torino Thonak (kiri). (Dok. Koranmedia)

JABARNEWS | KUPANG – Nama Gusti Pisdon terseret dalam pusaran kasus dugaan suap jaksa di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia disebut sebagai perantara aliran uang dari kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni Sonbay kepada oknum jaksa.

Baca Juga:  Iwan Setiawan Minta Warga Bogor Doakan Ade Yasin yang Tersandung Kasus Suap

Kuasa hukumnya, Bildad Torino Thonak, langsung membantah keras tuduhan itu setelah kliennya diperiksa Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT, Jumat (1/5/2026).

“Klien kami sudah menjelaskan semuanya. Tidak ada uang yang diterima, apalagi diserahkan kepada jaksa seperti yang berkembang di luar,” tegas Bildad di Kupang, Senin malam (4/5/2026).

Baca Juga:  Politisi Subang Didakwa Terima Uang Rp4,5 Miliar Lebih dalam Kasus Mafia Anggaran

Tuduhan soal Gusti Pisdon ini bermula dari kasus Hironimus Sonbay, tersangka proyek pembangunan sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang.

Dalam pledoi persidangan, kuasa hukum Hironimus, Fransisco Bernando Bessi, menyebut Gusti Pisdon sebagai perantara suap jaksa kepada oknum di Kupang, NTT. Tudingan itulah yang kini dibantah total.

Baca Juga:  Terbukti Terima Suap, Ketua DPD PAN Subang Divonis 4 Tahun Penjara
Pages ( 1 of 3 ): 1 23