JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN).
Aturan WFH ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG yang diterbitkan pada 27 Maret 2026.
Dalam edaran tersebut dijelaskan, pola kerja ASN setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah dibagi menjadi dua skema.
Pada hari Jumat, pegawai diperkenankan bekerja dari rumah, sementara pada hari kerja lainnya tetap menjalankan tugas dari kantor atau work from office (WFO).
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan kebijakan ini dirancang sebagai langkah adaptif pemerintah daerah untuk menjaga produktivitas sekaligus menekan konsumsi energi.





