Daerah

WALHI Jabar Desak Pencabutan Izin PT PMC Terkait Konflik Lahan di Tamansari Bogor

×

WALHI Jabar Desak Pencabutan Izin PT PMC Terkait Konflik Lahan di Tamansari Bogor

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Sukaluyu bertahan di lahan garapan saat konflik dengan pihak perusahaan memanas di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. (Foto insert: Ketua Dewan Daerah Walhi Jabar, Dedi Kurniawan)

JABARNEWS | BANDUNG — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menyatakan siap turun tangan mengadvokasi warga dua desa di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, yang terlibat konflik agraria dengan PT Prima Mustika Candra (PMC). Sikap ini disertai desakan keras kepada pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan, mengkaji ulang legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta mencabut izin perusahaan jika terbukti cacat prosedur dan melanggar ketentuan hukum.

Walhi menilai, pembiaran terhadap konflik ini bukan hanya memperparah ketegangan sosial, tetapi juga membuka potensi pelanggaran hukum yang lebih luas, termasuk dugaan maladministrasi dan kejahatan lingkungan.

Alih Fungsi Lahan Dipersoalkan: Dari Perkebunan ke Betonisasi

Pertama, Walhi menyoroti alih fungsi lahan eks perkebunan PTPN yang kini berubah menjadi kawasan pembangunan. Perubahan ini dinilai tidak sesuai peruntukan ruang.

Ketua Dewan Daerah Walhi Jabar, Dedi Kurniawan, menegaskan bahwa konflik bermula dari perubahan fungsi lahan tersebut.

“Yang kami lihat di sana itu, pertama ada alih fungsi lahan yang telah dilakukan oleh pihak pengembang sehingga berkonflik dengan warga Desa Sukajaya dan Desa Sukaluyu,” ujarnya kepada wartawan Sabtu (28/3/2026) di Bandung.

Lebih jauh, ia menyebut proses perubahan eks HGU menjadi SHGB patut dipertanyakan. Bahkan, ia menduga ada relasi kuasa antara perusahaan dan pemerintah pusat.

“Ini pasti ada politik kekuasaan perusahaan besar tersebut dengan pemerintah pusat,” kata Dedi.

Baca Juga:  Berawal dari Facebook, Ini Kronologi Kasus Penculikan dan Pemerkosaan Gadis Remaja di Bogor

Dampak Lingkungan dan Ancaman Bencana Ekologis

Selain itu, Walhi menilai alih fungsi lahan berpotensi memicu kerusakan lingkungan serius. Kawasan tersebut diketahui merupakan area resapan air.

Akibatnya, perubahan fungsi lahan diduga menjadi pemicu banjir yang mulai dirasakan warga.

“Awalnya masalah ini muncul setelah warga mengalami banjir akibat perubahan fungsi lahan dari perkebunan menjadi perumahan,” ungkapnya.

Karena itu, Walhi mendesak pemerintah mencabut izin jika terbukti kawasan tersebut merupakan zona lindung.

“Kami mendesak mencabut izin PT PMC karena kawasan perkebunan bagian dari kawasan resapan dan jika dialihfungsikan akan berdampak pada bencana ekologis,” tegasnya.

Pelanggaran Perizinan: Pembangunan Tanpa IMBG dan PBG

Di sisi lain, persoalan hukum juga muncul dari dugaan pelanggaran izin pembangunan. PT PMC disebut membangun gudang tanpa mengantongi IMBG maupun PBG.

Pemerintah Kabupaten Bogor bahkan telah menerbitkan Surat Teguran I Nomor: 503/299/UPT-II/CW/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025.

Surat tersebut mewajibkan penghentian kegiatan dalam waktu tujuh hari. Jika diabaikan, sanksi administratif lanjutan akan dijatuhkan.

Namun demikian, fakta ini justru memperkuat dugaan bahwa proses pembangunan dilakukan tanpa kepatuhan hukum sejak awal.

SHGB : Lokasi Tak Sinkron dan Masa Berlaku Kritis

Selanjutnya, polemik utama terletak pada legalitas SHGB yang diklaim PT PMC. Sertifikat tersebut tercatat di Desa Sukajaya, tetapi objek fisiknya disebut berada di Desa Sukaluyu.

Perbedaan ini menimbulkan dugaan cacat administratif.

Di sisi lain, masa berlaku SHGB tersebut hampir habis sejak diterbitkan pada 1997 dan kini tengah dalam proses perpanjangan.

Baca Juga:  Ngeri! Polisi Ungkap Penganiayaan Congkel Mata di Bogor, Ternyata...

Walhi menilai kondisi ini harus diuji ulang secara menyeluruh.

“Kalau memang penting sekali, harus diuji ulang SHGB tersebut,” kata Dedi.

Dugaan Intimidasi dan Penggusuran Paksa

Konflik tidak berhenti pada aspek administratif. Warga juga mengaku mengalami tekanan di lapangan.

Perusahaan diduga menggunakan ormas untuk mengusir warga dari lahan garapan. Bahkan, terjadi pemutusan listrik dan intimidasi verbal.

Padahal, warga telah mengelola lahan tersebut selama lebih dari 30 tahun.

“Kami juga mendorong pemerintah daerah melakukan mediasi agar warga yang tergusur tetap mendapatkan haknya,” ujarnya.

Konflik Memasuki Fase Kekerasan

Situasi memuncak pada 6 November 2025. Bentrokan antara warga dan pihak perusahaan tidak terhindarkan.

Lebih dari 30 orang diduga dikerahkan untuk membongkar kebun warga. Mereka disebut membawa senjata tajam.

Seorang warga mengalami penganiayaan saat memprotes pemutusan listrik. Ia mengalami luka-luka.

Tak berhenti di situ, bentrokan lanjutan terjadi dini hari. Tiga orang dilaporkan mengalami luka bacok. Bahkan, muncul informasi adanya korban jiwa.

Namun hingga kini, penanganan kasus tersebut belum menunjukkan kejelasan.

Peran Pemerintah Disorot: Abai dan Tidak Transparan

Di tengah konflik yang memanas, Walhi menilai pemerintah pusat tidak hadir secara aktif.

Permintaan klarifikasi dari pemerintah desa tidak mendapat respons memadai.

“Kami melihat pemerintah pusat abai dan terindikasi bersekongkol,” kata Dedi.

Selain itu, informasi mengenai rencana pembangunan PT PMC juga dinilai tertutup.

Baca Juga:  Selama Ramadan 2022, Ini Aturan Jam Kerja ASN di Pemkab Purwakarta

Penegakan Hukum Dipertanyakan

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap aparat penegak hukum.

Walhi menilai aparat harus segera turun tangan. Terutama untuk menyelidiki dugaan tindak pidana dalam konflik tersebut.

“Kalau keributannya sudah mengakibatkan korban jiwa, ini harus ditelusuri sejauh mana ranah pidananya,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat menjaga kondusifitas dan bertindak sesuai kewenangan.

Langkah Advokasi: Dari Kajian RTRW hingga Pendampingan Hukum

Sebagai langkah awal, Walhi akan melakukan pertemuan dengan warga terdampak.

Selain itu, mereka akan mengkaji dokumen RTRW Kecamatan Tamansari untuk memastikan peruntukan lahan.

Tidak hanya itu, Walhi juga akan menggandeng lembaga bantuan hukum untuk pendampingan.

“Kami akan melakukan pendampingan warga dan masuk ke ranah mitigasi bersama jaringan lembaga bantuan hukum,” ujarnya.

Meski belum ada aduan resmi, Walhi memastikan akan segera turun ke lokasi. Mereka juga akan mengumpulkan data dan memperkuat posisi hukum warga. (Red)

 

INFOGRAFIS: Konflik Tamansari

Lokasi: Desa Sukajaya & Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Bogor

Pihak Terlibat: Warga vs PT Prima Mustika Candra (PMC)

Akar Masalah:

Alih fungsi lahan eks perkebunan

Klaim SHGB tahun 1997

Masalah Utama:

Dugaan cacat legalitas SHGB

Pembangunan tanpa izin (IMBG/PBG)

Intimidasi & konflik fisik

Dampak:

Banjir akibat perubahan fungsi lahan

Korban luka hingga dugaan korban jiwa

Tuntutan WALHI:

Hentikan pembangunan

Cabut izin PT PMC

Uji ulang SHGB

Investigasi hukum