Daerah

Sekda Jabar Desak Sanksi untuk Platform Digital yang Bandel Soal Aturan Usia

×

Sekda Jabar Desak Sanksi untuk Platform Digital yang Bandel Soal Aturan Usia

Sebarkan artikel ini
Herman Suryatman
Sekda Jawa Barat Herman Suryatman. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyoroti ketimpangan kepatuhan platform digital terhadap aturan perlindungan anak di Indonesia. Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa kepentingan bisnis tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan regulasi.

Baca Juga:  Dinkes Jabar Tetapkan Kasus Difteri di Garut Sebagai KLB, Rendahnya Imunisasi Jadi Faktor Utama

Menurut Herman, seluruh platform harus tunduk pada PP Nomor 17 Tahun 2025, termasuk ketentuan batas usia minimal 16 tahun bagi pengguna.

“Pandangan kami sederhana: aturan harus berlaku sama untuk semua platform. Jangan sampai ada platform yang serius menyesuaikan diri, tetapi ada juga yang lambat bergerak,” kata Herman dalam keterangan yang diterima, Sabtu (11/4/2026).

Baca Juga:  Penyesuaian Tarif Parkir Berdasar Zona di Kota Bandung, Ini Lokasi dan Harganya

Hingga awal April 2026, tingkat kepatuhan platform global masih belum merata. Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads bersama X serta Bigo Live dilaporkan telah memenuhi ketentuan secara penuh.

Baca Juga:  Jawaban RSHS Bandung Soal Video Viral Dugaan Pasien Dicuekin Petugas

Sementara itu, TikTok dan Roblox baru memenuhi sebagian aturan. Adapun Google melalui platform YouTube disebut belum menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi tersebut.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2