JABARNEWS | BANDUNG – Menepis dugaan suap ijon proyek, terdakwa sekaligus pengusaha Sarjan menyatakan di persidangan bahwa bantuan finansial yang disalurkannya kepada pejabat publik dan keluarga Bupati Bekasi merupakan bentuk kepedulian sosial terhadap pihak yang membutuhkan.
Ia menekankan bahwa status uang tersebut adalah piutang murni yang diberikan secara spontan saat para saksi mengalami kesulitan, tanpa ada keterkaitan dengan alokasi paket pekerjaan pemerintah.
Hal ini diutarakan Sarjan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/4/2026). Penegasan tersebut muncul setelah sejumlah saksi dari unsur DPRD dan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Abah Kunang memberikan keterangan mengenai aliran dana yang mereka terima.
Bantuan Spontan Tanpa Embel-Embel Proyek
Sarjan menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah merencanakan pemberian uang sebagai komitmen ijon proyek. Sebaliknya, ia mengaku sering didatangi oleh pihak-pihak yang sedang mengalami kesulitan keuangan.
“Intinya semua itu, saya dimintai bantuan untuk meminjamkan uang secara pribadi tanpa ada hal lain,” ujar Sarjan dengan lugas.
Ia menambahkan bahwa sejak awal tidak ada kesepakatan atau janji pemberian pekerjaan proyek dari pemerintah sebagai imbal balik atas pinjaman tersebut.
Meski sebagian besar pinjaman itu diberikan tanpa agunan, Sarjan meyakini itikad baik para peminjam. Di sisi lain, para penerima dana pun mengakui di persidangan bahwa mereka tetap berniat mengembalikan uang tersebut melalui skema cicilan.
Kesaksian Anggota Dewan Mengenai Sosok Sarjan
Dukungan terhadap klaim Sarjan datang dari tiga anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang hadir sebagai saksi. Nyomarno, Iin Farihin, dan Aria Dwi Nugraha. Mereka menyebut Sarjan sebagai sosok pengusaha yang dermawan dan ringan tangan dalam membantu sesama.
Nyomarno, Ketua DPC PDIP Bekasi, mengakui menerima bantuan sejak akhir 2023 untuk berbagai keperluan, mulai dari kegiatan partai hingga usaha beras. Namun, ia menegaskan bahwa status uang tersebut adalah pinjaman.
Dia mengaku meminjam ke Sarjan Rp500 juta untuk usaha beras tanpa ada janji memberi proyek kepada terdakwa. Karena pinjaman itu rencana memang dicicil.
Hal serupa disampaikan Aria Dwi Nugraha, Wakil Ketua 1 DPRD Bekasi, yang menyebut hubungan finansial mereka didasari kedekatan organisasi dan pertemanan lama.
Kisah Pilu di Balik Pinjaman Biaya Operasi
Fakta menarik muncul saat Jejen, mertua Bupati Ade Kuswara, memberikan kesaksian. Meski memiliki menantu seorang bupati, Jejen mengaku kesulitan secara ekonomi. Ia bahkan terpaksa meminjam Rp50 juta kepada Sarjan untuk biaya operasi kesehatannya pada akhir 2024.
Jejen mengungkapkan bahwa Ade Kuswara melarangnya meminjam ke bank namun tidak memberikan solusi finansial.
“Saya tidak pernah diberi proyek, bahkan IMB milik saya belum terbit karena tidak ada biaya,” ungkap Jejen.
Ia menegaskan bahwa dana dari Sarjan adalah bantuan medis darurat biaya operasi yang akan ia bayar dengan cara mencicil.
Transparansi Dana Kampanye dan Operasional Politik
Selain bantuan pribadi, persidangan juga mengungkap pengelolaan dana operasional politik. Abah Kunang, ayah Bupati Ade Kuswara, mengaku menerima Rp1 miliar dari Sarjan menjelang Lebaran 2025, sebelum Ade Kuswara dilantik jadi Bupati. Dana tersebut digunakan untuk membeli sarung bagi para loyalis dan membiayai operasional massa.
Namun saksi Abah Kunang mengaku, uang modal mengantarkan Ade Kuswara jadi bupati diperoleh dari rekan-rekan sesama pengusaha limbah dan bukan dari Sarjan.
Abah Kunang menegaskan bahwa seluruh sumbangan dari rekanan pengusaha limbah dikelola secara transparan. “Uang itu dicatat sebagai pinjaman oleh supir saya, Icong. Semua tercatat untuk dikembalikan dari hasil usaha limbah. Totalnya ada Rp8 miliar. Termasuk pimjaman belakangan dari Sarjan setelah Ade menang di Pilkada Bekasi,” jelas Abah Kunang. (Red)
Infografis:
Ringkasan Status Dana:
- Status Hukum: Pinjaman Pribadi (Bukan Suap).
- Dasar Pemberian: Permintaan bantuan dari pihak peminjam.
- Jaminan: Mayoritas tanpa agunan (Kepercayaan).
- Komitmen: Seluruh saksi mengaku akan mengembalikan melalui cicilan.
- Imbalan: Tidak ada janji proyek atau pekerjaan Pemda.





