JABARNEWS | SUKABUMI – Proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) memasuki fase krusial setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan rampung. Kini, kelanjutan pemekaran sepenuhnya bergantung pada keputusan pemerintah pusat terkait moratorium pembentukan daerah baru.
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Yusuf Ridwan, memastikan bahwa seluruh dokumen dan ketentuan teknis telah dipenuhi. Menurutnya, kesiapan daerah bahkan sudah mencakup aspek pendanaan untuk operasional pemerintahan baru.
“Kabupaten Sukabumi sudah jauh-jauh hari siap. Tugas kita sekarang adalah mendorong ke pusat terkait pencabutan moratorium,” ujar Yusuf saat evaluasi final bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Rabu (22/4/2026), lalu.
Ia menilai, kesiapan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menunjukkan keseriusan dalam mendorong pemekaran wilayah demi mempercepat pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. DPRD Jawa Barat, lanjutnya, akan segera membawa isu ini ke tingkat nasional dengan mendatangi Komisi II DPR RI.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan arah kebijakan pemerintah pusat, apakah moratorium pemekaran daerah masih diberlakukan secara menyeluruh atau mulai dibuka secara terbatas bagi daerah yang telah memenuhi syarat.





