Daerah

Terdakwa Suap Proyek Bekasi Sarjan Tidak Berharap Bebas, Hanya Mohon Keringanan Hukuman

×

Terdakwa Suap Proyek Bekasi Sarjan Tidak Berharap Bebas, Hanya Mohon Keringanan Hukuman

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Suap Proyek Bekasi Sarjan Tidak Berharap Bebas, Hanya Mohon Keringanan Hukuman
.Terdakwa Sarjan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/5/2026).

JABARNEWS| BANDUNG – Terdakwa kasus suap ijon proyek di Pemerintah Daerah (Pemda) Bekasi, Sarjan, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dalam sidang agenda pembelaan (pledoi) yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (11/5/2026).

​Di hadapan majelis hakim, pemberi suap dalam proyek senilai Rp 11,4 miliar ini mengakui seluruh kesalahannya. Sambil menahan haru, ia menyatakan penyesalannya karena perbuatannya telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

​”Saya menyesal karena perbuatan saya sehingga mengganggu dan membuat kegaduhan di masyarakat. Kehidupan saya juga tidak baik-baik saja, termasuk keluarga saya, saya membuat repot mereka,” ujar Sarjan saat membacakan nota pembelaan pribadinya.

Alasan Kemanusiaan dan Beban Keluarga

​Sarjan mengungkapkan bahwa saat ini ia memiliki tanggung jawab besar terhadap keluarga dan sosial. Ia menyebutkan memiliki tiga anak yang masih kecil dan sangat membutuhkan peran orang tua dalam masa tumbuh kembang mereka.

Baca Juga:  Beasiswa Siswa SMA/SMK Swasta Tetap Masuk APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tunggu Data Penerima

​Tak hanya itu, Sarjan mengungkap fakta mengenai keberadaan 1.000 anak asuh yang selama ini ia santuni. Kondisi penahanannya membuat nasib anak-anak yatim tersebut kini menjadi tidak menentu.

​”Saya juga memiliki anak asuh, anak-anak yatim. Yang saya harus santuni. Saya selalu mengajak mereka. Jumlah mereka 1.000 orang,” ungkapnya.

​Kesedihan Sarjan kian mendalam karena selama berada di dalam tahanan, ia mengaku telah kehilangan orang tua dan mertuanya yang meninggal dunia. Oleh karena itu, ia meminta hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

​”Saya tidak memohon dibebaskan, tapi meminta keringanan hukuman. Meminta putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya dari hakim. Sekali lagi saya dan keluarga minta maaf kepada semuanya,” tutur Sarjan.

Penasihat Hukum Persoalkan Keterangan Saksi

​Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Sahlan SH, meminta majelis hakim untuk jeli melihat fakta persidangan. Ia menilai banyak keterangan saksi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Baca Juga:  Api Misterius Muncul di Bendungan Jatigede Sumedang, Ini Faktanya

​Sahlan menyoroti pernyataan saksi Ade Kuswara mengenai uang Rp 500 juta yang disebut sebagai pinjaman, namun dimasukkan dalam dakwaan suap Rp 11,4 miliar oleh jaksa.

​”Banyak keterangan saksi yang tidak sesuai fakta. Mohon Yang Mulia untuk tidak berpegang pada keterangan saksi yang tidak sesuai fakta,” tegas Sahlan dalam persidangan.

​Ia juga menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun 3 bulan terlalu berat. Menurutnya, kliennya cenderung bersikap pasif karena tidak memiliki kewenangan memerintahkan proyek dan hanya menerima perintah pengerjaan.

​”Hukuman bukan karena balas dendam kepada terdakwa. Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menghargai sidang. Kami memohon majelis hakim menerima nota pembelaan dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan tuntutan,” tambahnya.

Baca Juga:  Om Zein Bongkar Gubug Warga Purwakarta, Bayar Kontrakan dan Bangunkan Rumah Baru

Jaksa Tetap pada Tuntutan Awal

​Merespons pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Toni Indra, menyatakan tetap pada pendiriannya. Pihak JPU menilai tuntutan yang diberikan sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa.

​”Yang Mulia Majelis Hakim, kami dari jaksa penuntut umum tetap pada putusan tuntutan awal. Menuntut terdakwa 2 tahun 3 bulan,” tegas Toni Indra saat diminta tanggapan oleh hakim.

​Mendengar hal itu, Sarjan hanya bisa pasrah dan menyerahkan nasibnya kepada ketukan palu hakim. “Terima kasih Pak Hakim. Semoga permohonan saya bisa jadi bahan pertimbangan majelis hakim,” kata Sarjan lirih.

​Ketua Majelis Hakim akhirnya menutup persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan pekan depan. “Sidang putusan akan digelar pada tanggal 18 Mei mendatang,” tutup Hakim.(Red)