JABARNEWS | BANDUNG -Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bakal menindak tegas praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Bandung. Ia memastikan siapa pun yang terlibat dalam praktik tersebut dapat dikenai sanksi berat hingga pidana.
Farhan mengatakan pemerintah ingin memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan bersih dan tidak merugikan calon peserta didik. Menurutnya, praktik curang dalam dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan karena berdampak pada pembentukan karakter anak.
“Siapapun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (11/5/2026).
Ia menilai kecurangan dalam proses masuk sekolah, terutama di tingkat SD dan SMP, dapat membentuk budaya tidak sehat sejak dini. “Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, dia akan tumbuh menjadi orang yang curang juga,” katanya.
Pemerintah Kota Bandung, lanjut Farhan, telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan. Pengawasan juga diperkuat melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan DPRD.





