JABARNEWS | BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bandung melayangkan tuntutan 3 tahun penjara terhadap Rika Murtikawati, SE, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/5/2026). Staf keuangan sebuah perusahaan tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 setelah menguras kas perusahaan hingga miliaran rupiah melalui manipulasi sistem perbankan.
Jaksa Lucky Afgani dalam amar tuntutannya menegaskan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan penuh yang diberikan perusahaan. Berdasarkan fakta persidangan, aksi lancung ini dilakukan secara sistematis selama rentang waktu empat tahun, yakni sejak 2020 hingga akhir 2024.
Modus Token Bank dan Payroll Fiktif
Bagaimana tindak pidana ini terjadi? Terdakwa yang memegang kendali tunggal di bagian keuangan memanfaatkan akses fasilitas klik BCA Bisnis perusahaan. Secara diam-diam, ia menggunakan token perbankan tanpa izin direksi untuk melakukan serangkaian transfer ilegal demi kepentingan pribadi.
Tak hanya itu, Rika juga melakukan manipulasi pada sistem payroll gaji karyawan. Ia menyusupkan nomor rekening pribadinya ke dalam daftar pembayaran upah sehingga dana perusahaan mengalir deras ke kantongnya setiap bulan. Kerugian ini semakin membengkak karena terdakwa juga melebihkan tagihan biaya operasional, seperti katering karyawan dan dana kesehatan.
Nilai Fantastis di Balik Pengkhianatan Jabatan
Kasus ini mencuri perhatian publik lantaran nilai kerugian fantastis yang ditimbulkan. Terdakwa diduga menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp3,83 miliar. Namun, dampak kerusakan finansial tidak berhenti di situ. Akibat saldo fasilitas kredit yang terus terkuras, perusahaan harus menanggung beban bunga bank yang mencapai Rp2 miliar.
Akumulasi kerugian yang menembus angka Rp5,8 miliar ini menjadi angka yang sangat signifikan untuk kasus penggelapan dalam jabatan di tingkat lokal. Hal ini memperparah posisi terdakwa karena dinilai telah mengancam stabilitas operasional perusahaan secara berkelanjutan.
Tuntutan Penjara dan Denda Ratusan Juta
Oleh karena itu, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan. Selain hukuman badan selama tiga tahun, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda yang cukup besar.
”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rika Murtikawati, SE Binti Andi Suhandi (Alm) berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” tegas Lucky Afgani di hadapan Majelis Hakim. Selain itu, denda sebesar Rp500 juta disiapkan sebagai subsider jika hukuman pokok tidak terpenuhi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi korporasi mengenai pentingnya pengawasan berlapis pada akses finansial digital. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.





