JABARNEWS | BANDUNG – Kepastian hukum bagi pelaku penggelapan dana perusahaan di sektor jasa alih daya kembali dipertanyakan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Rika Murtikawati, mantan staf keuangan yang terbukti menggasak uang perusahaan sebesar Rp3,8 miliar.
Putusan ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung, Lucky Afgani, yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun penjara bagi terdakwa.
Ketimpangan vonis ini menjadi sorotan tajam, terutama di tengah upaya pengetatan pengawasan internal di lingkungan BUMN dan entitas pendukungnya guna menghindari dugaan korupsi atau kebocoran anggaran yang kerap melibatkan pihak ketiga.
Kesenjangan Keadilan dan Kekecewaan Korban
Majelis hakim yang diketuai Tuty Haryaty menetapkan masa kurungan yang dinilai tidak sebanding dengan kerugian masif yang dialami korban. Edith Lulla Delima, saksi korban sekaligus Direktur Utama perusahaan terkait, mengecam keras putusan tersebut.
- Vonis Drastis: Dari tuntutan 3 tahun menjadi hanya 1 tahun penjara.
- Landasan Hukum: Terdakwa dijerat Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).
- Status Penahanan: Rika telah ditahan sejak November 2025 dan masa penahanannya berakhir pada 19 Mei 2026.
”Vonis ini tidak memberikan rasa adil. Kerugian kami mencapai miliaran rupiah, namun pelaku hanya dihukum setahun,” tegas Edith di PN Bandung, Selasa (12/5/2026).
Merespons putusan tersebut, JPU Lucky Afgani langsung menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.
”Kerugian kami cukup besar, masa hanya divonis satu tahun,” ujar Edith usai persidangan. Ungkapan senada disampaikan rekan korban, Mugi Sujana, yang mendampingi proses hukum tersebut.
Modus Culas Manipulasi Payroll
Fakta persidangan mengungkap Rika melakukan perbuatan melawan hukum saat menjabat staf keuangan tunggal. Ia bekerja di sebuah perusahaan outsourcing yang mengelola jasa kebersihan dan keamanan. Terdakwa leluasa menyalahgunakan wewenang sejak Januari 2020 hingga Desember 2024.
Rika mentransfer dana perusahaan ke rekening pribadi melalui sistem payroll Bank CIMB Niaga. Ia juga menarik fasilitas kredit Bank BCA tanpa persetujuan jajaran direksi. Bahkan, ia tega melakukan mark up biaya katering karyawan perusahaan.
Tanpa pengawasan berlapis, terdakwa menjalankan serangkaian manipulasi canggih:
Modus Pelaku:
- Manipulasi Payroll: Mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadi melalui sistem Bank CIMB Niaga dengan nilai fantastis Rp3,3 miliar.
- Kredit Ilegal: Menarik fasilitas kredit Bank BCA tanpa izin direksi.
- Mark-up Biaya: Menggelembungkan tagihan catering dan dana penggajian karyawan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat sebesar Rp119 juta.
Berdasarkan analisis data historis peradilan hingga Mei 2026, tren vonis terhadap kasus penggelapan jabatan di Indonesia menunjukkan fluktuasi signifikan pasca-implementasi UU No. 1 Tahun 2023.
Data menunjukkan bahwa tanpa sistem “double-check” dalam digitalisasi keuangan, kerugian rata-rata perusahaan menengah akibat fraud internal meningkat 15% pada tahun 2026.
Kasus Rika Murtikawati merupakan contoh nyata di mana celah administratif pada sistem perbankan (CIMB Niaga & BCA) dapat dieksploitasi selama empat tahun sebelum terdeteksi melalui audit eksternal.(Red)





