Daerah

Skandal TPPU eFishery Gibran: Bagaimana Manipulasi Rp4,7 Triliun dan Berujung Tuntutan 10 Tahun?

×

Skandal TPPU eFishery Gibran: Bagaimana Manipulasi Rp4,7 Triliun dan Berujung Tuntutan 10 Tahun?

Sebarkan artikel ini
Skandal TPPU eFishery Gibran: Bagiamana Manipulasi Rp4,7 Triliun dan Berujung Tuntutan 10 Tahun?
Teknologi di tangan alumni ITB. Gibran Huzaifah menunjukkan perangkat eFishery Feeder generasi awal. Visi inovatifnya untuk menggunakan sensor dan algoritma demi kesejahteraan ribuan peternak ikan sempat menjadikannya ikon agroteknologi Asia Tenggara, jauh sebelum tuntutan 10 tahun penjara di PN Bandung mencuat." (Foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG — Skandal eFishery membuktikan bahwa di balik ekosistem ‘Smart Feeding’ yang dipuja dunia, tersimpan mesin rekayasa finansial yang membakar uang investor senilai US$300 juta atau setara Rp4,7 triliun demi mengejar status unicorn semu. Gibran Huzaifah, sang pionir yang pernah menjadi ikon alumni sukses Institut Teknologi Bandung (ITB), kini harus menelan pil pahit. Jaksa resmi menuntutnya dengan hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bandung atas dugaan penipuan sistematis dan pencucian uang.

Fasad Kejayaan: Dari Garasi Menuju Valuasi Triliunan

​Perjalanan Gibran bermula dari sebuah narasi heroik pada tahun 2013. Sebagai lulusan biologi ITB yang sempat terjun sebagai peternak lele, ia mengidentifikasi inefisiensi pakan sebagai musuh utama pembudidaya. Melalui perangkat IoT eFishery, Gibran menjanjikan revolusi: pakan otomatis yang dipandu algoritma. Inovasi ini diklaim mampu meningkatkan keuntungan petambak hingga 45 persen.

​Keberhasilan awal ini membuahkan kepercayaan masif. Pada Januari 2022, eFishery meraih pendanaan Seri C senilai US$90 juta (sekitar Rp1,4 triliun) dari raksasa dunia seperti Temasek dan SoftBank. Namun, di balik angka-angka tersebut, tersimpan tekanan likuiditas yang mencekik sejak akhir 2018. Ambisi untuk terus mendominasi pasar diduga memaksa manajemen menempuh jalan pintas yang melawan hukum.

Baca Juga:  Polres Cianjur Berhasil Amankan Pelaku Pembakaran Mobil Caleg DPR RI, Ini Motifnya

Anatomi Manipulasi: Bagaimana Pendapatan Fiktif Diciptakan?

​Jaksa Penuntut Umum membongkar bagaimana rekayasa ini bekerja secara terstruktur di PT Multidaya Teknologi Nusantara (PT MTN). Terdakwa diduga sengaja menggelembungkan pendapatan perusahaan hingga ratusan juta dolar demi memikat syahwat investasi modal ventura. Caranya adalah dengan memalsukan data penjualan perangkat dan menciptakan ekosistem transaksi fiktif yang berkelanjutan.

​Audit independen menunjukkan perbedaan signifikan antara realitas internal dengan laporan publik. Fakta di persidangan mengungkap bahwa angka pendapatan yang dipamerkan ke investor hanyalah polesan data untuk menutupi jurang kerugian yang menganga. “Terdakwa terbukti secara sah melakukan penggelapan secara bersama-sama dan berlanjut,” tegas Jaksa dalam amar tuntutannya. Tak hanya hukuman fisik, denda sebesar Rp1 miliar juga membayangi sang eks CEO.

Jerat TPPU: Menyamarkan Jejak di Balik Aliran Dana

​Mengapa tuntutan hukum ini begitu berat? Hal ini terjadi karena jaksa menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gibran bersama kroninya diduga memutar uang hasil penipuan tersebut untuk menyamarkan asal-usulnya. Dana investasi yang seharusnya digunakan untuk pengembangan teknologi, disinyalir dialihkan menjadi aset pribadi atau digunakan untuk menutup lubang keuangan fiktif lainnya.

Baca Juga:  Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ternyata sudah Bebas Bersyarat

​Langkah hukum ini sangat tajam dan lugas. JPU menilai perbuatan terdakwa telah mencederai integritas industri digital nasional. “Biaya pakan bisa lebih efisien berkurang 28 persen,” kutip jaksa mengulang pernyataan Gibran di masa lalu, yang kini dianggap sebagai bagian dari rangkaian kebohongan untuk menggerakkan suntikan dana investor. Penipuan ini dikategorikan sebagai kejahatan kerah putih yang sangat terencana.

Lonceng Kematian bagi Kepercayaan Investor Digital

​Skandal ini memicu krisis kepercayaan yang mengguncang ekosistem startup Indonesia. Fenomena kejatuhan eFishery membuktikan bahwa mekanisme pengawasan (Good Corporate Governance) di perusahaan rintisan masih sangat lemah. Investor kini cenderung sangat skeptis terhadap laporan keuangan yang tampak “terlalu sempurna” tanpa audit berlapis.

Baca Juga:  BPS Rilis Data Daerah Termiskin di Jawa Barat, Apa Daerahmu Termasuk?

​Besok, Rabu (22/4/2026), menjadi pertaruhan terakhir bagi Gibran dalam sidang pembelaan (pledoi). Apakah ia mampu mematahkan dakwaan pencucian uang, atau justru berakhir sebagai simbol runtuhnya etika bisnis di dunia agroteknologi? Bagi publik, kasus ini adalah alarm keras bahwa teknologi hebat sekalipun tidak akan mampu menutupi borok manipulasi finansial yang sistematis.

Infografis Kasus: Kronologi Kejatuhan Sang Raja Lele

  • Pondasi Bisnis (2013): Gibran mendirikan eFishery di garasi berbasis teknologi IoT pakan ikan.
  • Puncak Kejayaan (2022): Meraih pendanaan triliunan rupiah; klaim 30 ribu mitra petambak.
  • Titik Skandal (2020–2024): Masa rekayasa finansial senilai total Rp4,7 Triliun terjadi.
  • Operasi Hukum (Juli 2025): Bareskrim Polri resmi menahan manajemen atas laporan manipulasi.
  • Sidang Tuntutan (April 2026): Jaksa menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  • Agenda Penentu: Sidang Pledoi dijadwalkan pada Rabu, 22 April 2026, di PN Bandung.(Red)

 

Disclaimer: Tulisan disadur dari berbagai sumber antara lain dari  https://www.iainpare.ac.id dan https://alumni.itb.ac.id/gibran-huzaifah/