Advertorial

bank bjb Apresiasi Kejaksaan Negeri Sukabumi Atas Pengembalian Aset (Asset Recovery)

×

bank bjb Apresiasi Kejaksaan Negeri Sukabumi Atas Pengembalian Aset (Asset Recovery)

Sebarkan artikel ini
Pengembalian aset (asset recovery) dugaan tindak pidana korupsi SPK Fiktif Keuangan Daerah pada bank bjb di Kabupaten Sukabumi
Pengembalian aset (asset recovery) dugaan tindak pidana korupsi SPK Fiktif Keuangan Daerah pada bank bjb di Kabupaten Sukabumi (Foto: bank bjb)

JABARNEWS | SUKABUMI – bank bjb menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi atas pengembalian aset (asset recovery) dugaan tindak pidana korupsi SPK Fiktif Keuangan Daerah pada bank bjb di Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada 2016, senilai Rp25.087.740.395,.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga Almarhum Musthakfirin

Pengembalian aset tersebut berkaitan dengan telah terbitnya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung. Pengembalian aset juga merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada 5 Oktober lalu.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Identitas Mayat yang Tersangkut di Pintu Air PLTA Ubrug Sukabumi

bank bjb selaku yang menerima pengembalian aset, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada penegak hukum.

“bank bjb mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada kejaksaan yang telah mengembalikan aset. bank bjb senantiasa mengikuti aturan hukum yang berlaku,” ucap Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto.

Baca Juga:  BJB Obligasi Ritel ORI 022, Kupon Menarik dengan Penawaran Mulai Rp1 juta hingga 5 Miliar

Widi mengatakan, bank bjb senantiasa bersinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya jajaran kejaksaaan dan pengadilan di daerah. Karena itu, bank bjb berkomitmen untuk selalu mendukung berbagai langkah lembaga penegakan hukum dalam mencegah dan mengungkap berbagai bentuk kejahatan transaksi keuangan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2