Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Layanan JHT dan JKP untuk Pekerja PT Danbi Garut

×

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Layanan JHT dan JKP untuk Pekerja PT Danbi Garut

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan beri layanan JHT dan JKP untuk 2.069 pekerja PT Danbi Garut yang terkena PHK, pencairan dipercepat hanya 2 hari
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Presiden KSPSI Andi Gani dan Wabup Garut Putri Karlina foto bersama ribuan pekerja PT Danbi usai pemberian layanan JHT dan JKP. (Foto: Ist)

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah, juga menyatakan keprihatinan atas PHK di PT Danbi. Menurutnya, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, baik bagi pekerja formal maupun informal.

Baca Juga:  Lindungi Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Depok Sosialisasikan Program SERTAKAN

Ia menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus hadir dalam kondisi sulit untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi. Layanan prioritas ini disebut Rizal sebagai bukti bahwa perlindungan sosial bukan sekadar slogan.

Baca Juga:  Gegara Ini, 500 Driver Grab di Depok Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Dengan proses pencairan yang mudah dan cepat, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memastikan pekerja PT Danbi Internasional tidak hanya menerima haknya, tetapi juga memiliki peluang untuk menata masa depan lebih baik.(Adv)

Baca Juga:  Layanan Fintech Like Milik Bank Bjb, Terbuka Kerjasama Bagi Bank Daerah Lain
Pages ( 3 of 3 ): 12 3