Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Depok Buka Rahasia Manfaat Jaminan Sosial untuk Tenaga Kesehatan

×

BPJS Ketenagakerjaan Depok Buka Rahasia Manfaat Jaminan Sosial untuk Tenaga Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok bersama Dinas Kesehatan sosialisasi manfaat jaminan sosial kepada tenaga kesehatan di Depok.
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Depok tentang manfaat jaminan sosial untuk tenaga kesehatan yang digelar secara daring (Foto: Istimewa)

Novarina menegaskan bahwa sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini penting karena semua profesi memiliki risiko kecelakaan kerja, termasuk tenaga medis di klinik, apoteker di apotik, hingga pekerja di optik.

“Sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan program dan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga kerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024,” tambah Novarina.

Baca Juga:  Dari Bogor hingga ke Garut, Ridwan Kamil Minta Warga di Empat Daerah Ini Waspada Banjir dan Longsor

Selain itu, manfaat jaminan sosial juga diperkuat dengan hadirnya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025.

Aturan baru tersebut memperluas manfaat JKK dengan mencakup risiko akibat kekerasan fisik, memberikan kemudahan penerima beasiswa pendidikan anak peserta, serta mengatur syarat penerima JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Baca Juga:  Kembangkan Bisnis, Bank BJB Teken PKS Penyertaan Modal KUB ke Bank Bengkulu

Novarina menambahkan, sosialisasi ini diharapkan mampu memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor kesehatan sehingga manfaat perlindungan sosial dapat dirasakan oleh seluruh tenaga kerja tanpa terkecuali.(Adv)

Baca Juga:  Heboh Dua Perempuan Terekam Curi Alquran di Depok, Pihak Musala Pilih Mengikhlaskan
Pages ( 2 of 2 ): 1 2