BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Warteg se-Bandung Raya: Iuran Rp16.800, Manfaat Berlimpah!

Penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang dengan Himpunan Pengusaha Warteg Bandung Raya (Foto: Istimewa)
Penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang dengan Himpunan Pengusaha Warteg Bandung Raya (Foto: Istimewa)

Jika peserta meninggal dalam kecelakaan kerja maka ahli waris mendapatkan manfaat uang tunai 48 kali upah yang didaftarkan. Begitu pula manfaat JKM memberikan manfaat tunai kepada ahli waris Rp42 juta.

“Sedangkan kedua program ini juga memiliki manfaat beasiswa yang diberikan kepada maksimal dua orang anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja. Beasiswa berlaku mulai usia anak TK hingga lulus perguruan tinggi,” cetus Rizal.

Baca Juga:  Dukung Dunia Pendidikan, Bank BJB Kolaborasi dengan Universitas Indonesia

Menurut Rizal, pihaknya juga menawarkan program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp20 ribu per bulan yang bersifat tabungan. Dengan demikian peserta dengan program JKK, JKM, dan JHT cukup iuran Rp36.800 per bulan.

Baca Juga:  BPJAMSOSTEK Purwakarta Gandeng Kemenag Untuk Beri Perlindungan Pengajar di Lingkungan Pondok Pesantren

“Program JHT ini adalah program paling favorit peserta dari zaman dulu. Karena sejauh ini hasil pengembangan JHT ini selalu berada di atas rata-rata bunga perbankan komersial,” sebut Rizal.

Baca Juga:  Promo Spesial Idulfitri 1444H bank bjb, Banjir Diskon!

Rizal mengatakan iuran tersebut dengan asumsi penghasilan per bulan Rp1 juta. Jika peserta ingin mengincar investasi dari hasil pengembangan JHT, maka tinggal mendaftar dengan level upah yang lebih besar sesuai tabel yang tersedia.