Sementara itu, dalam penerapan terbaik perlindungan rentan di Jawa Barat, tenaga pendidik bidang keagamaan sejak tahun 2021 telah mencapai 150.000 tenaga kerja.
Kabupaten Bekasi juga memberikan perlindungan kepada 26.000 pekerja yang bekerja sebagai petani.
Regulasi yang diterapkan, seperti Inpres 02 tahun 2021, Pemendagri 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2024, dan Perda 05 tahun 2023 pasal 29 serta pasal 1a huruf i, memberikan landasan yang kuat untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Namun, tantangan masih ada, terutama terkait cakupan perlindungan.
Menurut Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Romie Erfianto, meskipun Provinsi Jawa Barat memiliki jumlah penduduk mencapai 49,4 juta orang, hanya 31,85% dari pekerja potensial yang berhak mendapatkan perlindungan telah terlindungi hingga Oktober 2023.