Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Seluruh Atlet Karate Peserta Kejuaraan INKAI Kota Depok

×

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Seluruh Atlet Karate Peserta Kejuaraan INKAI Kota Depok

Sebarkan artikel ini
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada atlet peserta kejuaraan karate INKAI Kota Depok (Foto: Ist)
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada atlet peserta kejuaraan karate INKAI Kota Depok (Foto: Ist)
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada atlet peserta kejuaraan karate INKAI Kota Depok (Foto: Ist)
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada atlet peserta kejuaraan karate INKAI Kota Depok (Foto: Ist)

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Achiruddin juga mengatakan, pihaknya sangat konsen terhadap kejuaraan-kejuaraan yang resikonya cukup tinggi, terlebih kejuaraan karate, olahraga fisik. kejuaraan karate ini diikuti mulai dari tingkat anak-anak sampai dewasa, yang semuanya dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan untuk memaksimalkan layanannya, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan berbagai rumah sakit sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) .

Baca Juga:  Berikan Layanan JHT dan JKP Bagi Pekerja PT Danbi Internasional, BPJS Ketenagakerjaan: Bentuk Negara Hadir!

“Artinya, sesuai tujuan kami untuk memberikan perlindungan tidak hanya memberi perlindungan pada pekerja, tapi juga pada atlet, baik atlit kecil atau minat bakat pun bisa dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati Bandung Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Petugas Pemilu 2024

Adapun manfaat perlindungan berikut adalah apabila atlet dalam masa pemulihan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga dinyatakan sembuh.

Baca Juga:  DIGI dan DigiCash by bank bjb Dukung Kemudahan Belanja di Pasar Kreatif Jawa Barat

Selanjutnya, apabila atlet meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun, apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. (Adv)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2