Advertorial

Buruan Ajukan KPR Murah dengan Margin setara 1.11%

×

Buruan Ajukan KPR Murah dengan Margin setara 1.11%

Sebarkan artikel ini
KPR Syariah Murah. (Foto: Istimewa).
KPR Syariah Murah. (Foto: Istimewa).

Berbeda dengan sistem konvensional, KPR Syariah lebih dikenal dengan nama pembiayaan pembelian rumah impian yang lebih sesuai dengan prinsip Syariah, sehingga secara umum aturan yang dikenakan lebih pro-nasabah. Hal ini bisa dilihat dari jenis bunga yang dibebankan adalah fixed atau tetap mulai dari margin 1.11% untuk pengajuan bulan Februari – Maret dalam rangka Milad Bank Syariah Indonesia.

yang pertama. Belum lagi DP 0% untuk nasabah yang baru kali ini mengajukan pembiayaan pembelian rumah dan juga bebas denda yang memberatkan. Selain itu, selama periode Milad ini nasabah yang berhasil mendapatkan pembiayaan rumah akan mendapatkan hadiah langsung berupa tabungan E-Mas dari BSI Mobile. Tidak heran bila KPR Syariah ini sering dianggap sebagai KPR paling murah.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM, Hadirkan Bantalan Sosial Digital melalui Program Rekrutmen Mitra Digital

Keuntungan menggunakan KPR Syariah

Selain menawarkan margin bunga yang rendah mulai dari 1.11%, KPR Syariah juga menawarkan sejumlah kelebihan yang menguntungkan nasabah, seperti:

Baca Juga:  PT United Tractors Pandu Engineering Tanam Bibit Mangrove di Muara Gembong dalam Rangka Jababeka Ecoweek 2025

● Bisa digunakan oleh siapa saja

Kendati menggunakan prinsip Syariah yang bernafaskan Islam sebagai dasarnya, namun KPR Syariah bisa digunakan oleh siapa saja tanpa memandang agama. Prinsip pembiayaan yang diterapkan dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi nasabah supaya bisa segera memiliki hunian impian dengan KPR murah. Itulah sebabnya KPR Syariah bisa merangkul semua kalangan tanpa pandang bulu.

Baca Juga:  Nomor Layanan SMS bank bjb Berubah Menjadi 83373

● Tanpa denda

Seperti yang sudah disebutkan di awal, KPR Syariah tidak mengenakan denda kepada nasabah dengan dua alasan. Pertama, denda merupakan bentuk dari riba yang dilarang dalam prinsip Syariah. Kedua, pemberian denda merupakan tindakan yang merugikan nasabah dimana hal ini juga bertentangan dengan landasan pembiayaan pembelian rumah. Dengan begini, nasabah merasa lebih diuntungkan dan nyaman mengambil cicilan rumah melalui bank Syariah.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan