Advertorial

Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Program Jaminan Sosial Kerja Keras Bebas Cemas bagi Tenaga Informal di Subang

×

Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Program Jaminan Sosial Kerja Keras Bebas Cemas bagi Tenaga Informal di Subang

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi program jaminan sosial Kerja Keras Bebas Cemas bagi pekerja informal di Subang. (foto: istimewa)
Sosialisasi program jaminan sosial Kerja Keras Bebas Cemas bagi pekerja informal di Subang. (foto: istimewa)
Sosialisasi program jaminan sosial Kerja Keras Bebas Cemas bagi pekerja informal di Subang. (foto: istimewa)
Sosialisasi program jaminan sosial Kerja Keras Bebas Cemas bagi pekerja informal di Subang. (foto: istimewa)

“Saya ingin seluruh masyarakat merasa nyaman saat bekerja tanpa rasa cemas, agar kalau sampai mengalami kecelakaan kerja sudah ada yang menanggung biaya pengobatannya, dan kalau meninggal dunia ada yang menjamin kelanjutan hidup keluarga yang ditinggal atau ahli warisnya,” tandasnya serius.

Dalam kesempatan yang lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, Novri mengatakan, program kali ini merupakan program pemerintah yang tujuannya untuk melindungi masyarakat, memberi kepastian jaminan sosial bila mengalami musibah kecelakaan dan kematian. Hal ini sesuai dengan kampanye BPJS Ketenagakerjaan, Kerja Keras Bebas Cemas.

Baca Juga:  Perusahaan Kendaraan Listrik Asal China Bangun Pabrik di Subang, Ini Lokasinya

“Sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, baik berupa biaya pengobatan tanpa batas bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, maupun berupa santunan pada ahli waris pekerja yang meninggal dunia,” ujarnya.

Baca Juga:  Dukung Percepatan Penerapan BLUD Kawasan Konservasi, Kemendagri Terbitkan Buku Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Kawasan Konservasi

Dalam kesempatan yang sama, Esra Nababan selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Subang mengatakan, warga yang hadir dalam kegiatan ini merupakan pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Mereka didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh anggota DPR RI Linda Megawati. Artinya seluruhnya telah terlindungi jika terjadi risiko.

Baca Juga:  Pentingnya Program Sertakan BPJS Ketenagakerjaan

“Mereka diikutkan 2 program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 3 bulan kedepan. Karena itu, dalam kegiatan ini dilakukan pula penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada  peserta yang mewakili,” jelasnya.

Dalam kegiatan ini dijelaskan pula tentang cara pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Warga yang hadir tampak antusias mengikuti sosialisasi ini. (red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2