JABARNEWS │ BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan memiliki Program Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Gerakan Sertakan ini merupakan perwujudan dari sikap gotong-royong antar sesama pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan menilai saat ini terdapat banyak pekerja rentan yang profesinya berisiko, tetapi tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk perlindungan jaminan sosial.
“Melalui gerakan ini, para peserta diajak ikut melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar, seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi, tukang sampah, atau pedagang makanan langganan, dan lainnya,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Achiruddin.
Menurut Achiruddin, cara memberikan perlindungan dalam program sertakan sangat mudah. Pekerja cukup didaftarkan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO dengan iuran hanya Rp36.800 per bulan. Setelah itu pekerja dapat merasakan manfaat dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.