Advertorial

Lindungi Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Depok Sosialisasikan Program SERTAKAN

×

Lindungi Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Depok Sosialisasikan Program SERTAKAN

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi program SERTAKAN yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Depok pada Jum’at, 21 Maret 2025. (Foto: Istimewa)
Sosialisasi program SERTAKAN yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Depok pada Jum’at, 21 Maret 2025. (Foto: Istimewa)

Program ini memungkinkan pekerja formal untuk turut serta melindungi rekan-rekan mereka yang bekerja di sektor informal, seperti asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, tukang bangunan, hingga pedagang kecil.

Baca Juga:  Bank Bjb Pastikan Kasus Pencurian Uang di Pangandaran Sudah Diproses Polda Jabar

Dengan iuran yang sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 untuk program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Rp36.800 dengan tambahan program Jaminan Hari Tua (JHT), pekerja informal kini dapat memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Antre, Simak Fitur Baru Lapak Asik

Novarina menjelaskan bahwa dengan mengikuti program ini, pekerja dapat memperoleh perlindungan dari risiko kerja, sehingga mendorong terciptanya kesejahteraan dan produktivitas dalam bekerja.

Baca Juga:  Raih Penghargaan Top BUMD 2022, Bank BJB Ajak Kolaborasi BPD Lainnya

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh peserta dapat memahami manfaat dan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan. Semoga acara ini bermanfaat dan membawa keberkahan bagi kita semua,” harap Novarina.(Adv)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2