Pemerintah Ingin Penerima KUR Juga Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Simbolis penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para penerima KUR oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Simbolis penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para penerima KUR oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Selain dua program tersebut, peserta juga dapat mempersiapkan tabungan masa tuanya dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan minimal Rp20 ribu. Tak hanya manfaat yang lengkap, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan layanan bagi para pelaku UMKM untuk mendaftar sebagai peserta lewat berbagai pilihan kanal daftar dan bayar iuran.

Baca Juga:  Laparoskopi Ginekologi, Tindakan Bedah Yang Minim Sayatan, Apa Saja Keunggulannya?

“Ini merupakan upaya kita bersama untuk mewujudkan cita-cita pemerintah dalam meningkatkan daya saing dan produktivitas UMKM. Karena dengan memiliki perlindungan jaminan sosial pelaku UMKM dapat lebih bekerja keras untuk mengembangkan produknya tanpa rasa cemas jika terjadi risiko. Seperti kampanye yang tengah diusung BPJS Ketenagakerjaan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” tutup Zainudin.

Baca Juga:  BJB Vaganza 2023, Transaksi Valuta Asing di Bank BJB Raih Hadiah Logam Mulia

Ditempat lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya Rizal Dariakusumah sangat mendukung program pemerintah, yang mana dapat dijadikan sebuah momentum perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi para peserta UMKM, yang dapat diwujudkan dalam perlindungan bagi para Debitur KUR sehingga hal ini dapat meningkatkan produktivitas UMKM.(Adv)

Baca Juga:  Ini Rahasia di Balik Kemajuan Industri BPD Tanah Air