Advertorial

Sesuai Prinsip Syariah, MUI Tegaskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dibayar Pakai Zakat

×

Sesuai Prinsip Syariah, MUI Tegaskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dibayar Pakai Zakat

Sebarkan artikel ini
Fatwa MUI zakat untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan syariah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah. (Foto: Humas/BPJS Ketenagakerjaan)

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, menilai fatwa tersebut sebagai dorongan besar bagi unit kerja daerah untuk memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja.

“Dengan adanya kepastian hukum dari MUI, kami di tingkat daerah semakin percaya diri mengajak berbagai pihak, termasuk lembaga keagamaan dan filantropi, untuk ikut serta menyalurkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja yang membutuhkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Aplikasi JMO: Solusi Cepat Klaim JHT & Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan

Novarina menambahkan, kolaborasi lintas sektor penting untuk memastikan manfaat fatwa ini dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kami berharap semangat gotong royong ini terus hidup di tengah masyarakat, sehingga perlindungan bagi pekerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi gerakan bersama demi kesejahteraan umat,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kolaborasi Bersama Rumah Yatim, Bank BJB Peringati Hari Ayah Nasional 2022

Penetapan Fatwa MUI BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi tonggak penting dalam integrasi nilai-nilai syariah ke dalam sistem jaminan sosial nasional, serta memperkuat keadilan sosial dan perlindungan bagi pekerja Indonesia.(Adv)

Baca Juga:  Dirut BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Langsung Santunan Korban Penembakan Di Distrik Beoga Papua
Pages ( 3 of 3 ): 12 3