Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, menilai fatwa tersebut sebagai dorongan besar bagi unit kerja daerah untuk memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja.
“Dengan adanya kepastian hukum dari MUI, kami di tingkat daerah semakin percaya diri mengajak berbagai pihak, termasuk lembaga keagamaan dan filantropi, untuk ikut serta menyalurkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja yang membutuhkan,” ujarnya.
Novarina menambahkan, kolaborasi lintas sektor penting untuk memastikan manfaat fatwa ini dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kami berharap semangat gotong royong ini terus hidup di tengah masyarakat, sehingga perlindungan bagi pekerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi gerakan bersama demi kesejahteraan umat,” pungkasnya.
Penetapan Fatwa MUI BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi tonggak penting dalam integrasi nilai-nilai syariah ke dalam sistem jaminan sosial nasional, serta memperkuat keadilan sosial dan perlindungan bagi pekerja Indonesia.(Adv)





